Kalteng

Cabuli Siswinya, Oknum Kepsek SD di Kapuas Ditangkap

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Seorang oknum kepala sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kapuas, Kalteng, ditangkap aparat…

Featured-Image
Oknum Kepsek SD berinisial IGPA saat digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan. Foto-apahabar.com/Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Seorang oknum kepala sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kapuas, Kalteng, ditangkap aparat Polres Kapuas karena diduga mencabuli siswi sekolahnya.

Oknum kepala sekolah berinisial IGPA (34) tersebut ditangkap pada Jumat (30/7), setelah para orang tua korban melapor ke polisi.

Dalam kasus ini ada 4 orang siswi yang menjadi korban ulah oknum Kepsek cabul yang mengajar di sebuah sekolah dasar di wilayah Kecamatan Pasak Talawang, Kapuas tersebut.

“Korbanya sebenarnya ada 6 orang, cuma yang sudah kita periksa baru 4 orang dan sisanya dua orang belum diperiksa karena sakit,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, Rabu (4/8).

Kristanto menjelaskan, dugaan pencabulan itu bermula pada Jumat (21/6) sekitar pukul 14.00 WIB saat terduga pelaku memanggil satu persatu para korban ke ruangan kepala sekolah dengan alasan untuk menyampaikan perbaikan nilai.

Korban pun kemudian disuruh masuk secara bergantian ke dalam ruangan kepala sekolah. Setelah masuk korban malah diajak nonton film dewasa, namun korban menolak.

“Tapi pada saat itu pelaku sempat memegang-megang payudara dan kemaluan korban. Kemudian orang tua korban melapor kepada kita setelah mendapat laporan dari anak-anaknya,” terang Kristanto.

Selain menangkap terduga pelaku IGPA, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit laptop yang digunakan untuk menonton film porno dan meteran pita jahit.

Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara,” pungkas Kristanto Situmeang.



Komentar
Banner
Banner