bakabar.com, RANTAU – Hukuman berat menanti seorang pemuda berinisial MZ dari Kecamatan Lokpaikat, Tapin.
Pemuda berusia 25 tahun tersebut menjadi tersangka utama, lantaran menyetubuhi remaja perempuan berusia 14 tahun.
Ironisnya perbuatan MZ dilakukan berkali-kali dalam rentang 2019 hingga 2022.
“Tersangka menyetubuhi korban beberapa kali. Berdasarkan laporan yang diterima, total sebanyak empat kali,” jelas Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, dalam konferensi pers, Selasa (20/9).
Tersangka melakukan aksi dengan dalih bertamu, ketika korban sedang sendirian di rumah. Lantas untuk memuluskan niat bejat, pelaku mengancam menggunakan senjata tajam.
Mendapat ancaman sedemikian rupa, korban tidak bisa berbuat banyak dan terpaksa menuruti kemauan pelaku.
“Ternyata setelah merasa perbuatan tersebut tidak diketahui orang lain, tersangka kembali menyetubuhi korban dengan motif yang sama,” imbuh Ernesto.
Namun sepandai-pandainya menyimpan bangkai, bau kejahatan yang dilakukan MZ akhirnya terendus. Tanpa menunggu waktu, orang tua korban melapor ke Polres Tapin.
“Seusai menerima laporan, Unit Resmob dan PPA Sat Reskrim langsung menuju lokasi, lalu menangkap tersangka,” tambah Ernesto.
Dalam penangkapan tersebut, polisi sekaligus menyita senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
“Barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam dengan panjang kurang lebih 26 cm, selembar daster, celana pendek lapisan dan selembar sarung,” tambah Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono.
Akibat perbuatan tersebut, MZ dijerat sejumlah pasal dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau maksimal 15 tahun.
MZ dikenakan Pasal 81 ayat (1) Perpu No1 Tahun 2016 jo UU No17 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU No35 Tahun 2014 subsider Pasal 82 ayat (1) Perpu No1 Tahun 2016 jo UU No17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU No35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.