Kasus Pencabulan Anak

Cabuli Pacar Sendiri, Pemuda Banyuwangi Terancam 15 Tahun Penjara

Pemuda berinisial RD (23) asal Banyuwangi diringkus polisi. Iya menyetubuhi kekasihnya sendiri; AD (17) yang masih di bawah umur.

Featured-Image
Tersangka RD, dimintai keterangan di kantor Polsek Srono (17/7),(foto:apahabar.com/Mohamad Abdul)

bakabar.com, BANYUWANGI - Pemuda berinisial RD (23) asal Banyuwangi diringkus polisi. Iya menyetubuhi kekasihnya sendiri; AD (17) yang masih di bawah umur.

Kanitreskrim Polsek Srono, Ipda Ocky Heru Prasetyo menjelaskan kronologinya. Kata dia, pada Minggu (9/7) sekitar pukul 18.30, AD menghubungi RD untuk minta tolong dicarikan tempat menginap. Ia sedang ada masalah keluarga.

RD lalu menawari AD untuk menginap di rumahnya. Namun, korban menolak dan tetap meminta dicarikan penginapan.

Baca Juga: Sosok Korban Pencabulan di Kotabaru: Yatim yang Berprestasi

"Tersangka menyetujui permintaan AD dan memintanya untuk pergi ke rumahnya," kata Ipda Ocky.

Sekitar pukul 21.00 WIB, korban pergi menjemput RD di rumahnya dengan mengendarai motor.

"RD bersama AD kemudian berboncengan mengendarai sepeda motor menuju Hotel Srono Indah," terangnya.

"Sebelum tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan, korban sempat menolak," jelas Ocky kepada bakabar.com.

Baca Juga: Pencabulan 4 Anak SD di Sekolah, Pedagang Aksesoris Ditangkap Polisi di Tambora

Namun karena RD terus merayu AD agar melayani nafsu bejatnya. Mereka pun melakukannya di kamar hotel.

"Tersangka mengaku hanya melakukan persetubuhan dengan AD satu kali,” imbuhnya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak. "Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun," pungkas Ocky.

Editor


Komentar
Banner
Banner