bakabar.com, PALANGKA RAYA – Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalimantan Tengah (Kalteng), angkat bicara menanggapi kasus sengketa lahan wakaf Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah yang diklaim oleh oknum masyarakat.
Mereka menilai, lahan wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga bersama-sama dan wajib dipertahankan.
Ketua Perwakilan BWI Kalteng, Khairil Anwar, mengatakan tanah yang berstatus sebagai wakaf tidak boleh dimiliki, dijualbelikan atau diwariskan kepada keluarga wakif (pemberi wakaf).
“Kita mendukung upaya PW Muhammadiyah dalam mempertahankan lahan wakaf yang kini diklaim oknum. BWI turut hadir untuk menjaga tanah wakaf,” kata Khairil yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Kalteng, Kamis (18/3)
Dia juga meminta agar aparat berwenang dapat membantu menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang dialami PW Muhammadiyah, karena terindikasi adanya keterlibatan mafia tanah.
“Mengambil tanah wakaf berarti menyakiti umat. Kita dukung penuh upaya dari PW Muhammadiyah,” ucap Rektor IAIN Palangka Raya ini.
Sedangkan Ketua PW Muhammadiyah Kalteng, Ahmad Syar'I, mengungkapkan upaya mediasi secara kekeluargaan akan terus ditempuh pihaknya dalam menangani kasus tersebut.
“Kita mempunyai Lembaga hukum sendiri, namun kita tekankan lebih dulu mediasi kekeluargaan sambil mempersiapkan alternatif lainnya. Kita juga mengharapkan kerja sama dengan pihak kelurahan agar tidak asal mengeluarkan surat keterangan tanah di lokasi lahan wakaf,” ungkapnya.
Sebelumnya, PW Muhammadiyah Kalteng resah atas aksi klaim sejumlah pihak di lahan wakaf di Kelurahan Kalampangan, Kota Palangka Raya, seluas 30 hektare yang difungsikan sebagai lokasi pembangunan masjid.
Sengketa terjadi setelah oknum masyarakat membawa surat keterangan tanah (SKT) di sebagian lahan wakaf. Atas sengketa itu, PW Muhammadiyah telah melaporkan penyerobotan lahan tersebut ke Polresta Palangka Raya.