Kalteng

Busyet, Kades di Kapuas Gunakan DD Buat Judi-THM

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Kepala Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng berinisial WJ (34)…

Featured-Image
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti saat berdialog dengan WJ, tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa. Foto-apahabar.com/Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Kepala Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng berinisial WJ (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) sebesar Rp 791 juta lebih.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, mengatakan DD ratusan juta tersebut digunakan tersangka WJ untuk kepentingan pribadi di antaranya untuk membayar angsuran kredit mobil dan rental mobil.

“Selain itu uang tersebut juga digunakan oleh tersangka untuk ketempat hiburan malam [THM], untuk membayar hutang pribadi dan juga digunakan untuk bermain judi online,” kata Manang Soebeti saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kapuas, Senin (2/8).

Menurut Kapolres Kapuas, perkara tindak pidana korupsi DD 2020 di Desa Pantai tersebut untuk proses penyidikannya dilakukan pihaknya sejak 24 Maret 2020.

“Untuk proses lidiknya sebelumnya sudah dilakukan hingga kemudian kita naikkan ke proses penyidikan di tanggal 24 Maret 2020,” ujar Manang.

Tersangka WJ diduga menyalahgunakan DD tahun 2020 yang dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Selain itu juga beberapa kegiatan fisik pembangunan berasal dari dana desa yang tidak dilaksanakan oleh tersangka dengan total kerugian negara sebesar Rp 791 juta lebih.

“Jadi, dari anggaran yang dikelola desa sebesar Rp 1 miliar lebih, yang diselewengkan oleh tersangka sebesar Rp 791 juta lebih,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti.

Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, Polres Kapuas juga telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka.

“Aset-aset yang kita lakukan penyitaan di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp 46 juta dan 1 unit mobil Daihatsu Sirion warna putih hasil pembelian secara kredit yang uang muka dan angsurannya dibayarkan menggunakan dana desa,” terang Manang.

Atas perbuatan tersebut, tersangka WJ disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Manang Soebeti.



Komentar
Banner
Banner