Kalteng

‘Burung’ Lumpuh Saat Coba Memerkosa, Seorang Warga Kapuas Barat Kini Masuk Penjara

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Selain ketahuan memiliki ‘burung’ yang tak mampu berdiri lagi, seorang warga Kecamatan…

Featured-Image
Tersangka SR saat diamankan Satreskrim Polres Kapuas, karena melakukan percobaan pemerkosaan. Foto: Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Selain ketahuan memiliki ‘burung’ yang tak mampu berdiri lagi, seorang warga Kecamatan Kapuas Barat, ditangkap Polres Kapuas akibat percobaan pemerkosaan, Selasa (2/2).

SR (30) tak berkutik ketika diringkus Satreskrim Polres Kapuas, karena diduga mencoba memerkosa seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Kapuas Timur.

Tersangka diamankan ketika sedang berada di Pos Kamling Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Barat, sekitar pukul 22.00.

“Tindak pidana itu terjadi, Senin (26/1), sekitar pukul 01.00,” jelas Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Rabu (3/2).

Berawal ketika korban tidur di kamar bersama sang anak. Sedangkan tersangka masuk ke rumah melalui atap rumah teras depan.

Kemudian korban terbangun, karena mendengar sang anak menangis. Sekonyong-konyong terlihat pelaku sudah berada dalam kelambu sambil membawa sebilah pisau.

Selanjutnya tersangka memaksa korban ke kamar mandi. SR kemudian melepaskan celana panjang dan celana dalam korban.

Diliputi rasa ketakutan, korban terpaksa menuruti keinginan tersangka. Dalam posisi berdiri, tersangka berusaha memperkosa korban.

Tidak dinyana ‘burung’ tersangka lumpuh, sehingga SR terpaksa mengurungkan tindak kekerasan itu.

Pasca kejadian itu, korban mengalami trauma luar biasa. Akhirnya ia memutuskan meninggalkan rumah dan menginap di kediaman mertua.

“Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas. Selanjutnya tersangka berhasil kami tangkap untuk dilakukan proses lebih lanjut,” beber Kristanto.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 285 KUHPidana tentang percobaan perkosaan,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner