Nasional

Buruan Daftar, Prakerja Gelombang 9 Dibuka Tadi Siang, 7 Kelompok Masyarakat Ini Dilarang Mendaftar

apahabar.com, JAKARTA – Kesempatan masyarakat untuk mendaftar Kartu Prakerja kembali dibuka. Pendaftaran Prakerja gelombang 9 kembali…

Featured-Image
Ilustrasi Kartu Prakerja. Foto-Net

Cara pendaftaran Prakerja Gelombang 9 bisa melalui online dan offline.

Jika cara online, pendaftar Kartu Prakerja dapat diakses di laman https://www.prakerja.go.id/.

Sedangkan cara offline, pendaftaran melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Pendaftar harus datang ke instansi tersebut untuk mendaftar kartu prakerja gelombang 5.

Baca juga : Dibuka Siang Ini, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 5

Nantinya, data yang terkumpul akan diteruskan ke PMO (manajemen pelaksana) Kartu Prakerja.

Masyarakat bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 5 secara individu maupun kolektif.

Yang pasti, mereka yang mendaftar harus menyiapkan kelengkapannya.

Setiap calon peserta wajib mengisi formulir yang memuat :
– Nama Lengkap,
– Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik,
– Tanggal lahir
– Nomor Kartu Keluarga Surat elektronik (e-mail)
– Nomor handphone
– Alamat domisili
– Pendidikan terakhir
– Status kerja pelatihan yang diinginkan.

Selain itu, calon peserta juga wajib melampirkan fotokopi KTP elektronik dan mengisi pernyataan: nama, alamat, NIK pada KTP elektronik, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, pernyataan kebenaran data, pernyataan tidak akan melakukan kecurangan, pernyataan bersedia dituntut dan mengganti kerugian negara.

Peserta Kartu Prakerja wajib memenuhi syarat-syarat atau kriteria tersebut. Jika melanggar, menurut aturan baru peserta harus mengembalikan insentif yang sudah didapat.
Bagi peserta yang mencoba mendaftar tetapi gagal, pastikan bahwa nomor NIK dan KK sudah dimasukkan dengan benar.

Jika masih gagal, peserta diharapkan segera menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Editor : El Achmad



Komentar
Banner
Banner