Nasional

Buruan Daftar, Prakerja Gelombang 9 Dibuka Tadi Siang, 7 Kelompok Masyarakat Ini Dilarang Mendaftar

apahabar.com, JAKARTA – Kesempatan masyarakat untuk mendaftar Kartu Prakerja kembali dibuka. Pendaftaran Prakerja gelombang 9 kembali…

Featured-Image
Ilustrasi Kartu Prakerja. Foto-Net

bakabar.com, JAKARTA – Kesempatan masyarakat untuk mendaftar Kartu Prakerja kembali dibuka. Pendaftaran Prakerja gelombang 9 kembali dibuka Kamis (17/9/2020) siang ini.

Pendaftar Prakerja gelombang 9 dibuka dengan kuota 800.000 orang atau sama dengan kuota gelombang 8.

Cara dan Persyaratannya sama seperti gelombang sebelumnya.

Baca juga : Tunggu Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 6, Segini Kuotanya

Sedangkan bagi masyarakat yang telah mendaftar gelombang 8, juga sudah bisa melihat pengumumannya juga hari ini. Tetapi tidak semua pendaftar diterima kecuali yang memenuhi syarat.

Namun masih ada yang gagal atau tidak lolos Prakerja hingga gelombang 8. Salah satu faktornya adalah pendaftar tidak sesuai kriteria.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dalam pasal 3, kartu prakerja bisa diberikan kepada para pencari kerja.

Selain itu, bisa juga diberikan kepada: Pekerja/buruh yang terkena PHK, Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pencari kerja dan pekerja/buruh itu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Warga Negara Indonesia, Berusia paling rendah 18 tahun, Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Baca juga : Buruan, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Telah Dibuka Hari Ini

Selain yang boleh menerima, ada orang-orang yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja. Dikutip dari Permenko 11 Tahun 2020, kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja, yakni:

1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat daerah
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu pemberian Kartu Prakerja yang merupakan program kerja Jokowi-Maruf Amin itu diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.

Hal itu dipertegas dari penjelasan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam konferensi pers yang digelar melalui Zoom Meeting, Selasa (15/9/2020),

“Calon peserta haruslah bukan dari golongan yang tak bisa menerima Prakerja, yaitu bukan mahasiswa, pejabat, ASN, TNI, Polri, penerima PKH, penerima bansos dari Kemensos, penerima subsidi bantuan upah Kemnaker, dan seterusnya sesuai syarat Prakerja,” kata dia, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner