Hot Borneo

Buruan! Ada Diskon Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Batulicin

Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Batulicin memberikan pelayanan pengurangan atau diskon untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Featured-Image
Warga saat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Batulicin. Foto-apahabar.com/Syahriadi.

bakabar.com, BATULICIN - Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Batulicin memberikan pelayanan pengurangan atau diskon untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pengurangan atau diskon itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor: 188.44/0709/KUM/2022.

Dalam surat keputusan itu tercantum tentang pemberian pengurangan atau diskon pokok, pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan pokok serta sanksi administrasi berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan 2022.

"Program ini berlaku dari 3 Oktober hingga 24 Desember 2022," ungkap Kepala UPPD Samsat Batulicin melalui Kasi PKB dan BBNKB, Haryadi, Selasa (25/10).

Haryadi mengatakan program ini merupakan kebijakan dari Gubernur Kalsel untuk seluruh wilayah Pemprov Kalsel.

"Tentunya sangat membantu masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor dengan program dari Pak Gubernur ini," ujarnya.

Salah seorang wajib pajak, Gina, menyambut baik program diskon untuk pembayaran pajak yang lebih cepat.

"Tadi saya bayar. Padahal belum saatnya yakni tenggang masih dua bulan lebih. Alhamdulillah ada potongan 10 persen dari normalnya," ucapnya.

Diketahui pengurangan pajak apabila dibayarkan mulai 30 hari sebelum jatuh tempo akan mendapatkan diskon sebesar 5 persen. Sementara 31 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo sebesar 7,5 persen. Lalu 61 sampai 90 hari sebelum jatuh tempo akan mendapatkan diskon sebesar 10 persen.

Editor
Komentar
Banner
Banner