Kota Baru

Buronan Pengebom Molotov Rumah Warga di Kotabaru Diringkus

apahabar.com, KOTABARU – Pelarian pemuda berinisial SY (27) warga Sungai Taib, Pulau Laut Utara, Kotabaru, berakhir…

Featured-Image
Pembom rumah warga di Kotabaru diringkus Macan Bamega. Foto-Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Pelarian pemuda berinisial SY (27) warga Sungai Taib, Pulau Laut Utara, Kotabaru, berakhir di tangan jajaran tim Buru Sergap, Macan Bamega, Satreskrim Polres Kotabaru.

SY diamankan tim Macan Bamega lantaran diduga sengaja membakar rumah warga di Jalan Teluk Gadang, Desa Semayap, Pulau Laut Utara.

Pelaku melemparkan Bom Molotov dari botol minuman yang telah dirakitnya sendiri.

Aksi nekat itu dilakukan pelaku di tahun lalu. Tepatnya, pada 9 Juni 2020 sekira pukul 02.00 dini hari.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan telah mengamankan pelaku itu.

“Iya. Sore kemarin, pelaku pembakaran rumah berhasil kami amankan. Saat itu, ia berada di kawasan Salukayang, Desa Dirgahayu,” ujar Jalil, kepada bakabar.com, Senin (8/3) pagi.

Jalil mengatakan, setelah membakar rumah warga, pelaku melarikan diri.

Saat pelaku beraksi, sambung Jalil, si pemilik rumah atau korban sedang asyik nonton televisi di dalam rumahnya.

Korban kemudian dikejutkan dengan suara ledakan di luar rumahnya, disertai teriakan warga, “Ada api, ada api.”

Mendengar suara gaduh itu, korban pun bergegas menuju ruang tamu.

Di situ, korban terkejut. Dia melihat sudah ada kobaran api yang sudah melalap kursi tamu di teras dan pintu depan rumahnya.

Beruntung, korban dibantu warga berhasil memadamkan api tersebut, lalu melaporkan insiden itu ke petugas.

img

“Nah, di sekitar titik api, korban juga mendapati serpihan botol minuman, atau Bom Molotov yang dilemparkan pelaku. Dari situ, kami kembangkan, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku itu,” pungkas Jalil.

Kini, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.

Ia dikenakan pasal Pasal 187 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner