bakabar.com, KOTABARU – Pelarian AH, pelaku pembunuhan di pendulangan emas Kotabaru, Kalimantan Selatan akhirnya berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Hampang.
Pria nekat satu ini berhasil diringkus polisi saat berada di Malangkaian RT 02 Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, baru tadi.
“Ya. Dia kami amankan Senin kemarin. Itu setelah ia berstatus DPO, atau buron hampir satu tahun,” ujar Kapolres AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Wahyu Pramono Imam, didampingi Kapolsek Hampang, Ipda Marjoko kepada bakabar.com, Sabtu (25/4).
Pemuda 21 tahun itu telah menganiaya seorang pria paruh baya berinisial BI (53) di lokasi pendulangan Dusun Mandam Desa Cantung Kanan Kecamatan Hampang, Minggu 23 Juni 2019 silam.
Sekira jam 11 30 Wita, pelaku AH kehilangan mesin Jet. Selanjutnya ia memburu pencuri alat yang digunakan untuk mendulang emas itu.
Sampai akhirnya pelaku melihat mesin yang mirip dengan miliknya berada di pondok korban BI.
Pelaku pun menceritakan kepada rekan-rekannya bahwa mesin jet miliknya ada di pondok korban.
Tanpa curiga, dua orang rekan pelaku mencoba mendatangi pondok korban untuk memastikan kebenarnnya.
Sesampainya di sana rekan pelaku justru kaget. Sebab, korban sudah tersungkur bersimbah darah.
Menyaksikan korban tak berdaya, rekan pelaku langsung melaporkan ke Mapolsek Hampang dan melakukan pengejaran kepada AH.
“Saat diinterogasi dia mengakui telah melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban,” ujarnya.
Saat ini pelaku AH telah mendekam di sel Mapolsek Hampang. Ia diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Masduki
Editor: Fariz Fadhillah