Hot Borneo

Buron, Koruptor Lamongan Jualan Pecel Lele di Tanah Bumbu

apahabar.com, BATULICIN – Dua tahun lamanya nama RS (47) jadi perbincangan hangat. Ia menjadi sosok paling…

Featured-Image
RS begitu tiba di Kejari Lamongan langsung dihadapkan ke awak media. Foto: Detik.com

bakabar.com, BATULICIN – Dua tahun lamanya nama RS (47) jadi perbincangan hangat. Ia menjadi sosok paling diburu Kejaksaan Lamongan.

RS merupakan Kepala Urusan (Kaur) Desa Sumberejo, Pucuk. Ia tersangkut kasus dugaan korupsi dana desa. Pembangunan sejumlah pekerjaan tak beres. Tak sesuai volume.

“Yang ditentukan dalam kegiatan fisik pavingisasi jalan desa yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, dilansir bakabar.com dari Detik.com, Sabtu (9/4).

Kasus yang menyeret RS adalah pengembangan dari terpidana Achmad Andis sekretaris Desa Sumberejo dan Bulhar selaku Pj Kades Sumberejo. Keduanya lebih dulu mendekam di sel tahanan dan kasusnya sudah inkrah.

Nah, saat kasus ini dikembangkan, RS melarikan diri ke Kabupaten Tanah Bambu. Perkara RS sendiri sebenarnya sudah masuk tahap persidangan.

“Dan sudah putus dilakukan terpidana AA selaku sekretaris desa dan Bulhar selaku Pj. Kades ketika itu,” ungkap Condro.

“RS ditetapkan tersangka hasil pengembangan perkara terdahulu,” ujar Cokro.

Di Tanah Bumbu, RS diamankan pada Rabu (6/4) sekitar pukul 19.10. Saat itu ia tengah asyik menggoreng ayam di sebuah warung Pecel Lele Lamongan.

“Kita amankan saat akan menyajikan ayam goreng kepada pelanggan,” ujarnya.

Sempat dititipkan di sel Polres Tanah Bumbu, RS lalu diterbangkan ke Surabaya pada esok harinya.

RS selaku tim lapangan, tegas Condro, bersama-sama dengan AA dan Bulhar melakukan tindak pidana korupsi dana desa hingga negara merugi Rp 218.296.550.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP.

Komentar
Banner
Banner