Kalsel

Buron, Ketua Nasdem Tanah Laut Orbawati Sempat Ngeluh Sakit

apahabar.com, PELAIHARI – Ketua Partai Nasdem Tanah Laut, Orbawati rupanya sempat mengeluh sakit. Hal itu disampaikan…

Featured-Image
Sampai hari ini, keberadaan Orbawati masih dicari kepolisian Tanah Laut. Foto: Youtube

Di Bawaslu Tala, kata Bujino, Orbawati sempat diperiksa dua jam lamanya pada awal November tadi.

Pemeriksaan guna memuat klarifikasi Orbawati atas laporan pengawas desa terkait dugaan tindak pidana pemilu.

Pemeriksaan, kata Bujino, dilakukan tepat sepekan sebelum kasus Orbawati dilimpahkan ke Polres Tanah Laut.

“Intinya waktu diklarifikasi [Bawaslu] itu adalah kegiatan rutin partai dan untuk bantuan kebakaran. Karena ada permintaan dari pengurus ranting [Nasdem] di desa, kecamatan, itu saja,” ujar advokat senior Kalsel ini.

Terkait penetapan tersangka Orbawati maka menurutnya sudah menjadi perkara pribadi. Bukan partai lagi.

“Kasus politik bukan perkara biasa. Makanya perkaranya singkat hanya 14 hari,” ujarnya.

Orbawati sampai hari ini masih buron. Polisi menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Lantaran lima kali mangkir dari panggilan, polisi memasukkan nama Orbawati dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Sampai hari ini masih belum diketahui keberadaannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Laut Iptu Endris Ary Dinindra kepada bakabar.com, Selasa (24/11).

Endris menegaskan penetapan tersangka dan DPO sudah sesuai prosedur hukum berlaku.

“Dan sudah dikroscek ke rumahnya di Pelaihari dan tidak ada di tempat, keterangan pihak keluarganya juga tidak ada,” ujarnya.

Hilangnya Orbawati juga dibenarkan oleh Joko Pitoyo, Sekretaris Nasdem Kalsel. Joko mengatakan ketuanya itu sudah tak ada kabar sejak sebulan belakangan.

Orbawati diproses hukum lantaran memberi bantuan kepada korban kebakaran di Desa Guntung Besar, 20 Oktober silam.

Apes bagi Orbawati, pengawas desa setempat mendapati sejumlah materi kampanye seperti kalender, baju paslon, dan baliho salah satu paslon di Pilgub Kalsel 2020.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu setempat. Orbawati dianggap melanggar Pasal 1871 ayat 1 jo Pasal 73 ayat 1,2,dan 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Setelah melalui dua kali pembahasan dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tanah Laut, Bawaslu melimpahkan kasus ini ke Polres Tala.

Resmi Tersangka, Ketua Nasdem Tanah Laut Langsung Masuk DPO



Komentar
Banner
Banner