bakabar.com, BANJARMASIN – Penantian panjang Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur akhirnya terbayar.
Seorang tersangka pengedar sabu yang sudah lama buron bernama Mastur berhasil tertangkap.
Warga Bangkalan Madura Jawa Timur ditangkap Sabtu, 1 Juni 2019 di Jalan Pekapuran Raya Kampung Baru RT 12, kawasan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.
Kini, petualangan Mastur dalam dunia jual beli sabu-sabu dipastikan berakhir karena ia dipastikan mendekam dalam kurun waktu yang lama di balik jeruji tahanan.
Pasalnya, Pria yang sempat menjadi target operasi (TO) selama setahun terakhir oleh Polsek Banjarmasin Timur itu kedapatan memiliki sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah, mengungkapkan, tersangka sudah menjadi DPO selama setahun terakhir. Sebelumnya, pengedar sabu berambut gondrong itu acap kali berhasil lolos dari tangan petugas saat hendak dilakukan penangkapan.
“Pengedar sabu yang diamankan merupakan target operasi kami. Pelaku terbilang licin, karena beberapa kali lolos dari upaya penangkapan," jelas Kompol Uskiansyah di Banjarmasin, Kamis pagi.
Akhirnya, pada hari Sabtu (1/6) Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Mastur berada di kawasan jalan Pekapuran Raya Kampung Baru RT 12.
Usai mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Timuryono segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Setelah memastikan target berada di lokasi, petugas yang tidak mau kecolongan lagi selanjutnya melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti antara lain satu buah tas selempang yang berisi uang tunai Rp3 juta hasil penjualan sabu dan satu unit telepon genggam.
Kemudian ditemukan juga satu buah tas warna hitam merk Bodypack. Dalam tas tersebut ditemukan 3 plastik klip yang diduga berisi sabu sabu dengan berat 3,91 gram, sebuah timbangan digital, sebuah dompet kecil berisi uang tunai Rp. 3 juta dan satu bundel plastik klip.
“Pelaku diperiksa dan digeledah tanpa melakukan perlawanan. Semua barang bukti tersebut diakui miliknya, pelaku dan barang bukti dibawa guna proses penyidikan lebih lanjut,'' ungkap polisi yang dekat dengan awak media itu.
Kemudian dari pengakuan Mastur, barang bukti berupa 3 plastik klip yang berisikan 3,91 gram sabu itu diperolehnya dari tangan Muhammad Yannor, seorang pengedar yang tinggal di jalan Kelayan A, Gang Sadar RT 12 Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Setibanya di rumah Yannor, kami masuk ke dalam rumah dan berhasil menciduknya tanpa perlawan. Di situ kita kembali temukan barang bukti di antaranya satu buah HP, 2 buah bong lengkap dengan pipet dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 3 juta,” bebernya.
Usai diamankan, Mastur dan Yannor langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Banjarmasin Timur, sementara barang buktinya diamankan untuk kepentingan penyidikan polisi.
“Mereka berdua melakukan kerja sama yakni barang narkotika jenis sabu yang diedarkan Mastur itu disuplai dari Yannor,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pengedar sabu yang sering meresahkan masyarakat itu akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Thn 2009, tentang Narkotika dengan ancamanan maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Dihadiri Jenderal Bintang 2, Paripurna Perdana Pascalebaran DPRD Kalsel Banyak Kursi Kosong
Baca Juga: Terkendala Dana, Restoran Apung Milik Pemkot Banjarmasin Terancam Gagal
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah