bakabar.com, JAKARTA - Mengenakan penutup wajah termasuk burkak kini dilarang di Swiss. Parlemen negara itu telah mengesahkan undang-undang pelarangan tersebut.
Jika warga kedapatan melanggar aturan tersebut, mereka bisa dikenai denda 1.000 franc Swiss atau sekitar Rp17 juta.
Majelis tinggi parlemen Swiss atau Nationalrat menyetujui undang-undang "larangan burka", dilansir CNN Indonesia, Rabu (20/9). Menurut laporan lembaga penyiaran publik, UU ini mendapat 151 suara dan 29 yang menentang.
Aturan tersebut memuat larangan seseorang menggunakan penutup hidung, mulut, mata, dan wajah di depan umum atau di bangunan swasta yang bisa diakses masyarakat, demikian dikutip Washington Times.
Warga akan dikenai denda hingga 1.000 franc Swiss atau sekitar Rp. jika melanggar UU tersebut, demikian dikutip Anadolu Agency.
Namun, dalam UU itu terdapat pengecualian. Warga boleh memakai penutup wajah karena alasan kesehatan, cuaca, layanan keagamaan, adat istiadat, hingga pertunjukan teater.
UU baru ini mengganti undang-undang di 15 wilayah Swiss yang melarang penggunaan penutup kepala.
UU ini sebetulnya sudah menjadi sorotan sejak 2021. Ketika itu, pemerintah Swiss mengadakan referendum mengenai masalah tersebut. Hasilnya, sebanyak 51,2 persen mendukung larangan memakai burkak, sementara 48,8 persen menentangnya.
Di Swiss, hanya sedikit perempuan yang mengenakan penutup wajah seperti burkak.
Tak hanya Swiss, negara Eropa lain juga menerapkan langkah serupa. Prancis misalnya, melarang pemakaian burkak di tempat umum pada 2011.
Kemudian pada 2016 Bulgaria menerapkan kebijakan yang sama. Tahun-tahun berikutnya Denmark dan Austria juga melarang pemakaian burkak di ruang publik.