bakabar.com, BATULICIN – Sejumlah kebijakan bernuansa religius sudah dijalankan oleh Pemkab Tanah Bumbu (Tanbu). Salah satu di antaranya dengan membuat program satu desa satu rumah tahfiz.
Belakangan ini, kebijakan serupa kembali keluarkan oleh Bupati Tanbu, H Sudian Noor. Dalam surat yang berisi lima poin imbauan yang ditandatangani pada 14 Januari 2019, Bupati Tanbu, Sudian Noor, mengimbau seluruh masyarakat di Bumi Bersujud untuk memakmurkan masjid dan musala.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh camat, kepala desa, tokoh agama, dan seluruh masyarakat di Kabupaten Tanbu.
Dalam suratnya bupati meminta masyarakat untuk mempererat ukhuwah islamiyah dan penguatan ibadah. Kemudian, menggalakkan kegiatan mengaji di masjid dan musala. Bupati juga mengajak keluarga untuk salat berjamaah di masjid dan musala terdekat.
Tak sampai di situ, bupati juga meminta masyarakat untuk memakmurkan masjid dan musala dengan cara membaca Alquran langsung oleh orang yang memahami bacaan Alquran dengan baik dan benar.
Dalam imbauan itu, tidak disarankan masjid dan musala menyetel pengajian melalui kaset atau rekaman. Imbauan lainnya yakni menghentikan aktivitas saat azan berkumandang.
Sudian Noor berharap dukungan dan partisipasi seluruh komponen masyarakat untuk menjalankan imbauan itu untuk mewujudkan Kabupaten Tanbu yang religius termasuk membentengi generasi mudanya dari perbuatan yang menyimpang.
Reporter: Puja Mandela
Editor: Aprianoor