bakabar.com, PELAIHARI - Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta kembali menyerahkan sertifikat hak atas tanah program PTSL, Rabu (31/5/2023).
Sebanyak 856 Sertifikat PTSL kali ini diserahkan kepada warga Kecamatan Takisung di Lapangan Pantai Harapan Takisung.
Bupati Sukamta menegaskan meski dalam beberapa bulan masa jabatan sebagai Bupati Tanah Laut (Tala) akan berakhir, namun, program tersebut tetap jalan.
Selain program PTSL, program kolaborasi layanan penunjang penyelesaian masalah bidang tanah eks transmigrasi (Kijang Mas) Tala tetap dianggarkan sampai tahun 2024.
"Untuk tahun 2024 program PTSL dan Kijang Mas Tala tetap dianggarkan, jadi walau tahun ini masa jabatan sebagai Bupati sudah berakhir, masyarakat yang masih menunggu penerbitan sertipikat atau yang belum mengikuti program tetap bisa diusulkan," ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya ingin aset tanah seluruh warga Tala aman dan berkekuatan hukum tetap, sehingga terhindar dari konflik sengketa pertanahan.
Bupati Sukamta, meminta warga yang sudah memiliki sertifikat tanah atas nama sendiri untuk menyimpannya dengan baik.
Sebab kata dia, potensi wilayah di Tala sangat besar dan menjadi magnet bagi pihak luar, untuk membeli aset tanah warga.
"Sekali lagi tolong sertifikat tanahnya simpan baik-baik di tempat khusus," ucapnya.
Menurutnya, dengan sertifikat maka aset tanah menjadi lebih berharga. Kalaupun harus dijual, pertimbangkan sungguh-sungguh.
"Bisa juga disimpan dirumah, atau di bank sebagai jaminan modal usaha," tandas Bupati Sukamta.