Pemkab Tanah Laut

Bupati Tala Serahkan 26 Sertifikat dari Program Kijang Mas Tala

Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta secara simbolis menyerahkan 26 sertifikat hak milik atas tanah program kolaborasi layanan penunjang penyelesaian masalah bid

Featured-Image
Bupati Tala HM Sukamta secara simbolis menyerahkan 26 sertifikat hak milik atas tanah program Kijang Mas Tala tahap satu tahun 2023.

bakabar.com, PELAIHARI - Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta secara simbolis menyerahkan 26 sertifikat hak milik atas tanah program kolaborasi layanan penunjang penyelesaian masalah bidang tanah eks transmigrasi (Kijang Mas Tala) tahap satu tahun 2023 telah selesai.

Penyerahan sertifikat ini di Gedung Sarantang Saruntung, Senin (21/8/2023). Bupati Sukamta menyampaikan program ini merupakan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tala dan Pengadilan Negeri Tala untuk menyelesaikan persoalan tanah di Bumi Tuntung Pandang.

Menurutnya dengan program Kijang Mas ini masyarakat atau eks transmigrasi yang mempunyai sertifikat tanah namun belum balik nama, masih nama pemilik sebelumnya, dan tidak diketahui keberadaannya dapat memperjelas status kepemilikan.

Maka dari itu kata dia, dengan adanya sertifikat yang diterbitkan setelah menyelesaikan beberapa tahapan dari program Kijang Mas Tala.

“Program Kijang Mas ini terlahir karena banyaknya masyarakat eks transmigrasi yang mengeluhkan soal sertifikat tanah. Tidak bisa digunakan karena belum balik nama, karena nama asal sertifikat sudah tidak diketahui keberadaannya, sehingga pemerintah berinisiatif untuk melakukan kolaborasi untuk memecahkan permasalahan tanah di Bumi Tuntung Pandang,” katanya.

Bupati Sukamta menjelaskan dengan diterimanya sertifikat, maka secara otomatis harga tanah akan mengalami kenaikan harga karena sudah atas nama sendiri.

Selain itu, ketika memerlukan modal untuk memulai usaha maupun keperluan lain, sertifikat juga bisa menjadi jaminan untuk meminjam dana di bank, hal ini tentunya akan mengangkat dan memperkuat perekonomian masyarakat di Tala agar lebih sejahtera.

Oleh karena itu, kalau ada masyarakat yang belum mendaftarkan sertifikatnya dapat segera melaporkan kepada kepala desa setempat agar bisa segera merasakan manfaat program Kijang Mas Tala.

Dalam kegiatan itu, hadir perwakilan Kepala Pengadilan Negeri Banjarmasin, Perwakilan Kepala Pengadilan Negeri Pelaihari, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tala, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Kepala Dinas PUPRP Tala.

Editor


Komentar
Banner
Banner