Pemkab Kotabaru

Bupati Kotabaru Sampaikan KUA-PPAS 2022

apahabar.com, KOTABARU – Bupati Kotabaru, Sayed Jafar menyampaikan kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggaran sementara…

Featured-Image
Bupati Sayed Jafar saat menyampaikan KUA PPAS kepada Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis dalam rapat paripurna. Foto-Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Bupati Kotabaru, Sayed Jafar menyampaikan kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS), Jumat (30/7).

KUA-PPAS merupakan rancangan anggaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2022 disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.

Sayed Jafar, dalam sambutannya mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang- undang Nomor 23 Tahun 20014 tentang pemerintahan daerah.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah bahwa pemerintah daerah melaksanakan penyusunan KUA dan PPAS sebagai dasar penyusunan APBD tahun anggaran 2022.

“Intinya, perekonomian Kotabaru baik secara langsung maupun tidak langsung, dipengaruhi oleh kondisi yang berkembang saat ini dan yang akan datang. Baik pada tatanan perkembangan lingkungan eksternal maupun internal,” ujarnya.

Sayed menambahkan, target pendapatan daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1,5 triliun lebih, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 95,7 triliun.

Prioritas belanja daerah diarahkan untuk kegiatan yang terkait langsung yang pertama, mewujudkan ekonomi masyarakat yang berdaya saing dengan pemenuhan layanan Insfrastruktur yang berkelanjutan.

“Terus yang kedua, meningkatkan kualitas masyarakat yang religius lebih sehat dan kreatif dan terampil. Yang ketiga memingkatkan tatakelola pemerintahan yang baik melalui penyelenggaraan pemerintah yang melayani akuntabel dan transparan,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner