bakabar.com, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas, Kalteng, Ben Brahim S Bahat mengeluarkan instruksi terkait percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat nomor : 800/233/BKPSDM Tahun 2021. Instruksi tersebut dikeluarkan Bupati Kapuas dalam rangka menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalimantan Tengah nomor : 188.54/71/2021.
Instruksi percepatan pelaksanaan Covid-19 itu sendiri ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Kabupaten Kapuas dan kepala sekolah TK/SD/SMP/SKB di lingkungan Kabupaten Kapuas.
Setidaknya terdapat poin dalam instruksi Bupati Kapuas tersebut yaitu ASN dan tenaga kontrak agar membawa orang tua, keluarga/kerabat atau tetangga yang berusia 50 tahun ke atas untuk divaksin ke fasilitas pelayanan terdekat (rumah sakit/puskesmas/klinik) atau pada pos pelayanan vaksinasi lainnya.
Kemudian, kepala sekolah TK/SD/SM/SKB agar mengimbau orang tua/wali siswa yang berusia 50 tahun ke atas untuk vaksinasi Covid-19. Kegiatan vaksinasi dapat dilaksanakan pada lingkungan sekolah ataupun pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Poin terakhir adalah agar instruksi Bupati Kapuas tersebut dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.