Kalsel

Bupati HSU Nonaktif Dijerat Pasal Baru

apahabar.com, BANJARMASIN – KPK benar-benar menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid dengan pasal…

Featured-Image
KPK jerat Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Foto: Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – KPK benar-benar menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Diduga ada beberapa penerimaan tersangka AW yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada bakabar.com, Selasa (28/12).

Ssttt! Wanita di Pusaran Bupati HSU Diperiksa KPK Lagi

Dugaan tersebut mencuat setelah KPK mendalami dan menganalisis serangkaian alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik dalam kasus suap dan gratifikasi kelas wahid oleh sang bupati.

“Dari temuan bukti ini, KPK kembali menetapkan tersangka AW sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU,” ujar pria berlatar jaksa ini.

TPPU, kata dia, diterapkan KPK karena menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK mengendus terjadinya perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi terhadap aset-aset Wahid seperti properti, kendaraan dan uang dalam rekening bank.

“Informasi yang kami terima, diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik AW,” ujarnya.

ASN HSU Bolak-balik KPK, Bupati Wahid Kini Terancam Jerat Kasus Baru

KPK mengingatkan agar dalam proses penyidikan perkara ini tidak ada pihak-pihak yang dengan secara sadar dan sengaja mencoba mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara.

“Karena kami tak segan terapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” ujarnya.

Pasal 21 UU Tipikor mengatur setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Kronologis kasus di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner