Hot Borneo

Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Bakal Divonis Siang Ini

apahabar.com, BANJARMASIN – Vonis Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Nonaktif Abdul Wahid bakal dibacakan siang ini,…

Featured-Image
Abdul Wahid Bupati HSU nonaktif dikawal ketat aparat kepolisian saat di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin/Muhammad Syahbani.

bakabar.com, BANJARMASIN – Vonis Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Nonaktif Abdul Wahid bakal dibacakan siang ini, Senin (15/8).

Pembacaan putusan sidang terdakwa perkara mega korupsi tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Sesuai jadwal yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, sidang digelar pada pukul 13.00 Wita.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Yusriansyah dan Ahmad Gawi serta Arif Winarno sebagai hakim anggota.

Sedang Wahid sebagai terdakwa mendengar pembacaan putusan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 Banjarmasin.

Wahid merupakan terdakwa kasus mega korupsi, berupa suap, gratifikasi serta pencucian uang yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

1 Agustus lalu, Bupati HSU dua periode itu dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun. Serta denda Rp500 juta subsider satu tahun penjara.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menuntut agar Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar lebih subsider enam tahun penjara.

Dari fakta persidangan, KPK meyakini Wahid telah melakukan korupsi berupa penerimaan suap sebesar Rp31 miliar sejak 2015 – 2021.

Adapun tuntutan tersebut didasarkan pada keyakinan Jakas KPK karena Wahid telah melanggar tiga pasal.

Pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua Wahid diyakini melanggar Pasal 12B UU Tipikor Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sepekan kemudian, tepatnya 8 Agustus Wahid menyampaikan pembelaan. Wahid meminta agar dihukum ringan.

Fadli Nasution penasihat hukum Wahid, meyakini kliennya tak terbukti melanggar pasal 12 huruf a seperti yang dituduhkan Jaksa KPK.

Fadli juga menganggap tuntutan uang ganti rugi Rp26 miliar terlalu besar. Dia yakin kliennya tak pernah menerima suap sebanyak itu.

Dari hasil penghitungannya, sesuai fakta persidangan Wahid hanya menerima duit senilai Rp11,5 miliar. Selain itu, Wahid juga meminta agar semua asetnya tak disita.



Komentar
Banner
Banner