Kalsel

Bupati HST Tidak Tahu Jika Dipolisikan Terkait Cawabup

apahabar.com, BARABAI – Bupati Hulu Sungai Tengah, HA Chairansyah belum mengetahui ihwal pelaporan dirinya ke Polda…

Featured-Image
Foto Bupati Hulu Sungai Tengah usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD HST, terkait pertanggungjawaban APBD 2018, akhir Juni lalu. apahabar.com/Hawari

bakabar.com, BARABAI – Bupati Hulu Sungai Tengah, HA Chairansyah belum mengetahui ihwal pelaporan dirinya ke Polda Kalsel oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kalsel. Laporan pada Rabu 3 Juli lalu, terkait lowongnya kursi jabatan wakil bupati.

Dalam hal ini, pengganti Abdul Latif yang terseret kasus korupsi oleh KPK itu dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus atas dugaan pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 180 Ayat 1 dan 2.

“Kita juga belum tahu benar atau tidaknya pelaporan tersebut. Selama ini, pelaporan itu kan hanya diberitakan melalui media,” kata Chairansyah ditemui di depan kantornya usai Apel, Senin (8/7).

Kendati demikian, tidak ada persiapan khusus darinya dalam menghadapi pelaporan itu. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, Chairansyah mengaku siap taat hukum.

“Kalau itu benar dilaporkan, saya siap nantinya jika dipanggil pihak berwajib. Namun sampai sekarang saya belum menerima surat pemanggilan tersebut,” ujar Chairansyah.

Lebih lanjut Chairansyah menjelaskan, bahwa Senin (2/7) lalu PBB mengajukan nama. Menyusul tiga hari berikutnya, Jumat (5/7/2019) Gerindra yang mengajukan nama bakal Cawabup. Keduanya menyodorkan nama Faqih Jarjani dan Berry Nahdian Furqon.

Namun menurut Chairansyah, pengajuan nama itu harus melalui kesepakatan 3 partai pengusung. Kalau pun demikian, tidak hanya sekadar nama saja harua ada kelengkapan berkas.

“Kalau nama itu diusulkan harus ada berkas lengkap sesuai peratutan perundang-undangan supaya bisa diajukan ke DPRD HST,” ujar Chairansyah.

Sebelumnya beredar berita pelaporan Bupati HST, H A Chairansyah di Polda Kalsel. Pelaporan itu berdasarkan surat 01/LHBA-Kalsel/Dumas/2019 dengan lampiran satu berkas alat bukti yang telah diserahkan LBH GP Ansor ke Polda dan diterima oleh petugas Ditreskrimsus yang berkaitan dengan kursi orang nomor dua di Kalsel itu. Mereka penilai proses penunjukan terkesan diperlambat.

Undang-undang yang diajukan LGP Ansor ke Polda berkaitan dengan tindak pidana yang berkaiatan dengan jabatan Bupati HST yang menghilangkan hak (mencoret nama) Cawabup untuk mengisi kekosongan kursi Wabup periode 2019-2021. Sehingga Bupati HST dalam hal ini menjadi Terlapor.

Selain itu, LGP Ansor mengatakan berlarut-larutnya kasus pengisian kekosongan kursi Wabup itu merugikan masyarakat secara luas. Sehingga dikhawatirkan akan membuat roda pemerintahan tidak berjalan maksimal.

Baca Juga:Korban Bencana di HST Dapat Bantuan Rp53 Juta

Baca Juga:Intip Hadiah Pemkab HST untuk Gimar!

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner