Hot Borneo

Bupati HSS Serahkan 88 Sertifikat Tanah Program PTSL

apahabar.com, KANDANGAN – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry menyerahkan sertifikat hak atas tanah program…

Featured-Image
Bupati HSS menyerahkan sertifikat secara simbolis di Angkinang, Kamis (29/9). Foto: Prokopim Setda HSS

bakabar.com, KANDANGAN – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry menyerahkan sertifikat hak atas tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Gedung Serbaguna Kecamatan Angkinang.

Totalnya ada 88 buah sertifikat yang diserahkan untuk Kecamatan Angkinang, yaitu Desa Taniran Kubah sebanyak 47 sertifikat dan Desa Taniran Selatan 42 sertifikat.

Bupati HSS didampingi anggota Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Alen Saputra juga menyerahkan sertifikat barang milik negara yang diterima oleh Kepala Kantor Kementrian Agama HSS M Yamani.

Disampaikan Bupati Achmad Fikry, sertifikat yang diberikan kepada penerima sebagai pembuktian bahwa tanah yang dimiliki memang benar-benar sah.

“Tidak bisa lagi orang lain mengakui. Tolong dijaga dengan baik sertifikat ini,” kata Bupati Achmad Fikry.

Sertifikat tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk hal produktif seperti modal usaha, sebagai agunan pinjaman di Bank melalui program kredit usaha rakyat (KUR).

“Tapi ingat harus pilih bank yang resmi, jangan memilih sembarang karena bukan tidak mungkin sertifikat akan diperjual belikan mereka,” tandasnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pemerintah dan DPR terus mengupayakan kepastian hukum agar seluruh rakyat Indonesia memiliki legalitas atas tanahnya.

“Kita tidak tahu suatu saat nanti tanah yang bapak ibu miliki puluhan tahun berubah, mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. Maka akan jadi bermasalah jika tidak bersertifikat,” jelas Rifqi.



Komentar
Banner
Banner