Pemilu 2024

Bupati Bogor Persilakan Stadion Pakansari Dipakai Kampanye Pemilu

Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat, telah diperbolehkan digunakan untuk kampanye politik.

Featured-Image
Bupati Bogor Iwan Setiawan di acara Hari Korpri ke-52 (Foto: apahabar.com/Hendra).

bakabar.com, BOGOR - Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat, telah diperbolehkan digunakan untuk kampanye Pemilu 2024. Hal itu diungkapkan Bupati Bogor Iwan Setiawan.

Iwan menyebut, saat Stadion Pakansari tidak hanya dipergunakan untuk kegiatan internal saja. Hal itu berdasarkan tuntutan dari masyarakat.

"Kami kan ada revisi, mungkin ini tuntutan dari masyarakat. Kampanye ini kan bukan orang baru, masyarakat Bogor. Stadion Pakansari ini kan bukan untuk internal, tapi boleh juga umum," kata Iwan, Rabu (29/11).

Baca Juga: Kemkominfo Gandeng Bawaslu dan Polri Awasi Pemilu 2024 di Ruang Digital

Dia menyebut Stadion Pakansari sempat tidak diperbolehkan untuk kampanye. Kini, aturan itu direvisi melalui Peraturan Bupati (Perbup).

"Dulu tidak boleh untuk kegiatan lainnya, yang lainnya kan bisa juga kampanye. Kami sudah merevisi Perbup tentang penggunaan Pakansari. Jadi Pakansari boleh digunakan untuk kegiatan lainnya," ungkapnya.

Menurutnya, hal itu bisa memberi manfaat bagi masyarakat. Salah satunya bisa memberi retribusi bagi pemerintah.

Baca Juga: 7 Daerah Jateng Masuk Kategori Rawan Pemilu 2024

Selain Stadion Pakansari, stadion dan GOR lainnya juga bisa digunakan untuk kampanye. Dengan syarat, penyewa memperhatikan aturan yang berlaku.

 "Ini kan fasilitas umum, tapi kita dapat manfaat. Contohnya dipakai untuk Liga 1 kan ada retribusi. Kegiatan partai politik pun ada retribusi yang harus dibayar oleh para pemakai gedung dan lapangan di Pakansari," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner