bakabar.com, SURABAYA - Dua remaja pembunuh teman sendiri akhirnya divonis penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/6) siang.
Yang pertama adalah Y (16), sembilan tahun. Kedua, R (14) empat tahun penjara. Keduanya divonis atas pembunihan berencana terhadap (N). Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Bargawa.
Vonis yang diberikan kepada Y dan R setara dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan, Rabu (31/5) lalu. Meski begitu, JPU tetap mempertimbangkan putusan hakim.
Baca Juga: Kasus Tahanan Tewas di Surabaya, Pengamat: Pelaku Harus Dihukum Berat
"Kami pikir-pikir, tadi diberi kesempatan oleh hakim selama tujuh hari. Kedua ABH juga masih pikir-pikir," tutur JPU, Hajita.
Terpisah, penasihat hukum keluarga korban, Muhammad Sholeh mengatakan, pihak keluarga masih emosi. Mereka menginginkan pelaku dihukum lebih berat.
Namun begitu, Sholeh memahami tentang vonis pidana anak yang lebih ringan 50 persen dari pidana umum.
Baca Juga: Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Surabaya
"Pelakunya memang masih anak-anak dan tidak sama dengan orang dewasa, memang harus dibedakan," ujarnya.
Untuk diketahui, Y melakukan pembunuhan terhadap teman sekaligus mantan pacarnya, N di Gudang Peluru, Kedung Cowek, Surabaya pada 16 April 2023. Dalam melancarkan aksinya, Y dibantu temannya, R.
Korban sempat disetubuhi dan disiksa sebelum dibunuh. Mirisnya, jenazah N baru ditemukan setelah tiga pekan kejadian itu.