bakabar.com, BANJARBARU - Manajemen Hotel Aeris dihadiahi surat peringatan pertama (SP1) oleh Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Banjarbaru, setelah ngotot menerima tamu tanpa izin operasional.
SP1 langsung diberikan setelah Disporabudpar Banjarbaru melakukan inspeksi mendadak, Jumat (24/5) malam.
"Kami sudah memberikan surat peringatan pertama. Selanjutnya mereka harus memberi klarifikasi di kantor, Senin (27/5) mendatang," papar Kadisporabudpar Banjarbaru, Ahmad Yani Makkie, Sabtu (25/5).
Selain belum mengantongi izin operasional, Hotel Aeris belum melengkapi sertifikat layak fungsi. Mereka juga diminta kembali menyampaikan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) yang menyatakan penambahan lahan parkiran.
"Amdalalin sudah dikeluarkan 2019 lalu, tetapi harus perbaikan. Apabila membuat parkir tambahan, mereka harus berizin lagi ke Dinas Perhubungan," jelas Yani.
Sementara General Manager Aeris Hotel, Denny Rifani, mengeklaim sejumlah persyaratan sudah dilengkapi dan sebagian lain masih berproses. Salah satu Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
"Sejak awal pembangunan, UKL/UPL juga dibuat. Kami juga mempertimbangkan agar sampai terjadi penutupan drainase," ungkap Denny.
Sedangkan untuk area parkir tambahan, telah tersedia lahan yang sesuai aturan, "Alhamdulillah kami didukung masyarakat terdekat, sehingga mendapat lahan parkir yang tidak akan menganggu lalu lintas," imbuhnya.