bakabar.com, BANJARBARU - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru mengingatkan masyarakat untuk lebih cerdas dan teliti saat membeli kaplingan pemakaman.
Pasalnya, masih banyak ditemukan penawaran pemakaman berbayar di Ibu Kota Provinsi (IKP) Kalsel.
"Jangan sampai masyarakat sudah terlanjur membeli kapling pemakaman, ternyata pemakaman tersebut belum didaftarkan ke Disperkim," kata Kabid Sarana dan Utilitas pada Disperkim Banjarbaru, Anwari Delmi, Sabtu (22/7).
Baca Juga: Kalsel Usulkan 1.626 Kuota PPPK Tahun Ini
Baca Juga: Dewan Kalsel Dukung Penambahan Kamera ETLE, Bakal Dipasang di 53 Titik
Karena saat ini Disperkim Banjarbaru tengah gencar melakukan pendataan lahan pemakaman di Banjarbaru.
Sesuai Perda No 10 tahun 2018, setiap tempat pemakaman bukan umum (TPBU) dan tempat pemakaman khusus (TPK) wajib mendaftar ke Disperkim.
"Diharuskan mendaftarkan pemakaman. Setelah mereka mengajukan pendafataran, makam akan kami verifikasi, apakah lahan tersebut sudah layak atau tidak untuk dijadikan tempat pemakaman," jelas Avix sapaan akrabnya.
Dia melanjutkan apabila pengelola pemakaman tidak mendaftarkan lahan pemakamannya, maka di lokasi akan di beri plang atau tanda bahwa pemakaman tersebut belum terdaftar.
"Dalam waktu dekat kami juga akan membentuk tim pengawasan dengan melibatkan Satpol PP, Perizinan dan Tata Ruang," ungkapnya.
Terkait tim pengawasan ini, kata dia, akan dikonsultasikan lebihlanjut ke pimpinan.
"Karena di Perda sudah diatur terkait tim pengawasan ini,” tuntas Avix.