bakabar.com, BANJARMASIN – Seruan ‘People Power’ Eggi Sudjana berbuntut panjang. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi sebagai tersangka dugaan makar.
Rencananya Eggi dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5). Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
Baca Juga: Kawat Berduri Pagari Gedung KPU Jelang Aksi GERAK
“Betul (dipanggil) sebagai tersangka,” kata Argo dikutip bakabar.com dari Kompas.com, Kamis (9/5).
Eggi sendiri dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac). Laporan teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Laporan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Eggi telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019.
Sampai sejauh ini, Eggi tak menghadiri panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (3/5/2019).
Baca Juga: FPI Jateng: Petisi Penolakan Izin Tak Akan Pengaruhi Pemerintah
Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya telah memberikan kuasa terhadap dirinya untuk memenuhi panggilan kedua penyidik.
“Klien kami sudah merasa cukup (menjawab pertanyaan penyidik). Mau tanya apa lagi? Kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman (Eggi Sudjana) atau kantor kita (tim advokasi Eggi Sudjana),” kata Pitra.
Eggi menyuarakan people power dalam konteks anggota Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Pitra mengatakan, tujuan kliennya menyuarakan people power bukan untuk kegiatan makar. Makna people power yang disuarakan Eggi berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2019.
Baca Juga: Prabowo Minta Jenazah KPPS Divisum
“Yang dikatakan makar itu adalah setengah rakyat Indonesia itu bisa dikuasai atau digerakkan. Ini kan Eggi Sudjana adalah seorang sipil, bukan militer,” katanya.
Editor: Fariz F