News

Buntut Putusan MK, Kaesang Terancam Gagal Jadi Cagub-Cawagub

MK memutuskan cagub atau cawagub harus berusia minimal 30 tahun sejak pendaftaran sebagai calon kepala daerah oleh KPU RI.

Featured-Image
Kaesang Pangarep.(Foto: Detikcom)

bakabar.com, JAKARTA - Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, terancam gagal maju sebagai calon gubernur ataupun calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada 2024. 

Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok, kemarin, membatalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengizinkan cagub-cawagub minimal berusia 30 tahun saat dilantik. 

MK memutuskan cagub atau cawagub harus berusia minimal 30 tahun sejak pendaftaran sebagai calon kepala daerah oleh KPU RI. 

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi.

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (20/8/2024).

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya. 

Akan tetapi, MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur. 

Sebagaimana dilansir kompas.com, MK beranggapan, pasal soal ketentuan syarat usia calon kepala daerah itu sudah terang-benderang maknanya, bahwa syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan. 

Sehingga, menurut MK, perubahan batas usia calon kepala daerah tidak perlu diubah lagi. 

"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo," kata Saldi. 

"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucapnya. 

Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung, belum lama ini. 

Sebelumnya melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.

Putusan kontroversial MA itu sontak dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024. 

Seandainya menggunakan PKPU yang dibatalkan MK, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang. 

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak. 

Adapun Kaesang telah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi.(*)

Editor


Komentar
Banner
Banner