Pembelajaran Jarak Jauh

Buntut Polusi, Disdik Kota Depok Belum Putuskan soal PJJ Sekolah

Wali Kota Depok telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) tentang Pengendalian Pencemaran Udara untuk Wilayah Kota Depok.

Featured-Image
Kadisdik Kota Depok, Siti Chaerijah. Rubiakto/apahabar.com

bakabar.com, DEPOK - Wali Kota Depok telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) tentang Pengendalian Pencemaran Udara untuk Wilayah Kota Depok. Inwal nomor 12 tahun 2023 tersebut mengatur penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meskipun telah mengeluarkan Inwal, Dinas Pendidikan Kota Depok belum bisa memutuskan pembelajaran di sekolah apakah dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau tidak.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah menjelaskan pihaknya baru akan mengadakan rapat dengan pihak sekolah, pada hari ini, Selasa (5/9). Selain itu, dinas pendidikan akan berkomunikasi dengan pihak sekolah jika penerapan WFH 30 persen bagi guru yang ASN diberlakukan.

"Ini saya yang agak kesulitan untuk jadwalnya. Kita juga menunggu kesiapan dari sekolah, keputusan dari sekolah seperti apa," ungkap Siti Chaerijah. 

Baca Juga: Penderita ISPA Melonjak, Pemkot Depok: Bukan Hanya karena Polusi Udara

Siti mengungkapkan, jika ada sekolah yang siap untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pihaknya tetap mengijinkan. 

"Intinya, misalnya ada sekolah swasta yang mau PJJ tetap kita ijinkan, karena kita menyerahkan manajemen berbasis sekolah," papar Siti.

Selanjutnya, ketika pihak sekolah mengaku sudah siap untuk menerapkan PJJ, maka pembelajarannya harus diatur sedemikian rupa. Pihak sekolah, kata Siti, harus siap dengan konsekuensinya.

"Untuk pengaturannya diatur sedemikian rupa, sekolah harus siap dengan hal ini. sekolah harus berkomunikasi dengan komite sekolah juga orang tua," ujar Siti.

Baca Juga: Atasi Pencemaran Udara Kota Depok, Pemkot Berlakukan Kebijakan 3 in 1

Penerapan PJJ, menurut Siti, agak menyulitkan bagi kalangan guru. Pasalnya kondisi guru berbeda-beda. Setiap guru yang bertugas memiliki jadwal per-harinya berbeda satu dengan yang lain. Dengan begitu, sekolah harus mengatur ulang jadwal para guru tersebut. 

"Nah 30 persen ini sekolah yang harus mengatur jadwal ulang. Sebetulnya tergantung jadwal sekolahnya, karena edaran dari Kemendikbud juga terkait dengan KTT Asean untuk Depok itu masih memprioritaskan untuk tatap muka," pungkas Siti. 

Editor


Komentar
Banner
Banner