bakabar.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jabatan kepala ‘polisinya polisi’ itu kini diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
“Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri,” kata Sigit dalam jumpa pers di kantornya, Senin (18/7) dilansir Detik.com.
Praktis dengan penyerahan tersebut, saat ini tugas dan tanggung jawab terkait Divisi Propam Polri berada di bawah kendali Wakapolri.
“Sehingga dengan demikian untuk selanjutnya tugas, tanggung jawab terkait Div Propam akan dikendalikan oleh Pak Wakapolri,” ujarnya.
Penonaktifan ini, tegas Sigit, semata demi menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam mengusut kasus penembakan maut Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
“Untuk menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel ini kita betul-betul bisa kita jaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik,” tutur Sigit.
Sebelumnya, Brigadir Yoshua alias Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Sambo, Jumat (8/7). Kasus ini baru diungkap tiga hari kemudian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. Tim khusus tersebut dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Komnas HAM dan Kompolnas turut disertakan dalam tim khusus itu. Kapolri menjamin proses penyelidikan, penyidikan, hingga temuan terkait kasus itu akan disampaikan transparan.
Isu Istri Jenderal Sambo Selingkuh dengan Brigadir Yosua, Polisi: Tak Ada Bukti