bakabar.com, BALIKPAPAN – Pemilik lahan akhirnya menutup total akses jalan masuk menuju Perumahan Grand City Balikpapan, Kaltim, pada Rabu (2/2).
Penutupan tersebut buntut dari sengketa lahan yang tumpang tindih di kawasan tersebut. Hingga saat ini belum ada titik temu antara pihak BPN Balikpapan maupin PT Sinarmas selaku pengelola perumahan dan kawasan Grand City.
Pemilik lahan Ekatiningsih melalui Kuasa Hukumnya Agus Amri mengatakan bahwa sampai saat ini tidak ada penyelesaian dari pihak BPN maupun Sinarmas. Bahkan saat pihaknya hendak melakukan penutupan akses jalan masuk, tidak mendapat respon dari Sinarmas.
“Padahal kami masih berikan kesempatan selama satu bulan, dan ternyata sejak sebulan ini tidak bisa memberikan kejelasan terkait tanah ini,” kata Agus dihadapan awak media.
Sebelumnya pihak BPN disaksikan Sinarmas dan para pemilik batas lahan telah melakukan pengukuran ulang. Bahkan telah melakukan mediasi beberapa kali, namun sampai saat ini belum ada titik terang.
Amri mengatakan posisi terakhir tanah ini diukur masih menurut BPN tetap pada titik yang sama dengan sertifikat atas nama Ekatiningsih tahun 2005.
“Jadi dengan sangat menyesal kami menutup penuh akses jalan ini yang merupakan tanah atas nama Ekatiningsih. Kepada semua warga serta pihak berkepentingan agar memaklumi hal ini,” ujarnya.
Agus juga meminta maaf kepada masyarakat khususnya warga perumahan Grand City yang terhambat karena adanya penutupan tersebut.
“Kami tidak bermaksud menyusahkan hidup dari warga, tapi kami perlu menuntut keadilan baik dari pihak BPN dan Sinarmas atas kerja-kerja mafia tanah yang sudah bertahun-tahun ini,” ungkapnya.
Ditanya bila Sinarmas membuat jalan alternatif, Agus mengatakan bahwa hal itu dipersilakan. Namun hal tersebut menurut Agus pihak Sinarmas tahu bahwa telah ‘memperkosa’ tanah milik Ekatiningsih bertahun-tahun.
“Silakan itu dilakukan, tapi tidak ada juga yang bisa menghalangi kami untuk melakukan aktivitas di tanah sendiri,” pungkasnya.