bakabar.com, JAKARTA – Bertambah lagi status tersangka yang dikenakan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).
Pria berusia 55 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
HRS ditetapkan bersama dua orang lain, yakni sang menantu Muhammad Hanif Alatas, serta Andi Tatat selaku Dirut RS UMMI.
“Penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 3 tersangka tersebut,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, seperti dilansir detikcom, Senin (11/1).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka segera menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan beberapa hari kedepan.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah memeriksa HRS bersama istri dan menantu sebagai saksi. Mereka menjalani pemeriksaan di Rutan Polda Metro.
Sedangkan Andi diperiksa sebagai saksi, Kamis (7/1), di Polres Bogor setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Kasus ini bermula ketika Andi dilaporkan ke polisi oleh Satgas Covid-19 Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 28 November 2020.
Andi dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya melakukan swab test terhadap HRS yang sedang menjalani perawatan di RS UMMI.
Dengan demikian, HRS ditetapkan menjadi tersangka tiga kasus. Dua kasus sebelumnya berkaitan dengan penghasutan dan kerumunan.
Kasus yang mendahului adalah tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian Bareskrim Polri juga menetapkan HRS sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.