bakabar.com, BANJARMASIN - Dugaan fitnah atau pencemaran nama baik yang dilakukan Adhariani terhadap Habib Abdurrahman Bahasyim kini masuk ranah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel.
Kabarnya, Senin (27/5) Habib Abdurrahman Bahasyim atau yang akrab disapa Habib Banua akan menjalani proses pemeriksaan sebagai pelapor.
Sebelumnya Habib Banua membawa sejumlah kertas untuk diserahkan ke Ditreskrimum Polda Kalsel, Jumat (10/5) lalu. Ia menuding Adhariani telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Zamrony, kuasa hukum Habib Banua mengakui kalau kliennya bakal diminta klarifikasi besok, Senin (27/5).
Pemeriksaan diagendakan di Polda Kalsel pukul 09.00 Wita. Habib Banua, lanjutnya juga akan dimintai keterangan oleh penyidik dengan tuduhan melakukan money politik.
Diketahui, Adhariani merupakan pesaing Habib Banua dalam memperebutkan kursi anggota DPD RI. Dalam hal ini Adhariani melaporkan dengan dugaan money politics ke Bawaslu Kalsel.
Dalam laporannya, Habib Banua menjadi panglima berserta kedua rekannya partai Demokrat Ahmad Herru Kurniawan dan Habib Ahmad Bahasyim.
Nahasnya, Bawaslu dan Sentral Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatantelah memproses laporan dugaan politik uang yang dituding Adhariani.
Hasilnya, mereka memutuskan laporanAdharianitidak dapat dilanjutkan atau dengan kata lain dihentikan karena dianggap tidak tidak memenuhi syarat formil.
Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie menyebutkan status laporan yang dialamatkan kepada caleg dari partai Demokrat tersebut tidak dapat ditindaklajuti.
“Kemarin dalam pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu dihentikan karena tidak terpenuhinya syarat formil,” ujarnya.
Bawaslu, lanjutnya menghentikan laporan Adhariani karena mekanisme tak memenuhi batas waktu penanganan pelanggaran, setelah ditemukan peristiwa dugaan politik uang.
Diketahui kedua politisi partai Demokrat ini melaksanakan praktek culas tersebut saat masa tenang kampanye pada 14 April lalu.
Harusnya, kata Azhar pelapor melaporkan temuan pelanggaran yang didapatnya di desa Sungai Andai, Banjarmasin Timur itu tujuh hari yakni 23 April lalu.
“Kategori laporan tidak berlaku lagi. Karena laporan yang dilayangkan kepada terlapormasuk ke kami pada tanggal 3 Mei. Harusnya pada 23 April, sejak ditemukan dugaan money politics,” ungkapnya.
Baca Juga: Lewat Vicon, Habib Banua Dicecar Puluhan Pertanyaan
Baca Juga: Bawaslu Didesak Usut Tuntas Kasus Politik Uang Habib Banua
Baca Juga: Kapolda Kalsel Temui Habib Banua, Ada Apa?
Baca Juga: Bawaslu Mati Kutu Tangani Kasus Politik Uang Habib Ahmad Cs
Baca Juga: Esok, Bawaslu Kalsel Panggil Caleg Demokrat Terindikasi Politik Uang
Baca Juga: Dituding Politik Uang, Habib Banua Balik Melawan !
Baca Juga: Polisi Segera Proses Laporan Habib Banua
Baca Juga: Bukan Gertak Sambal, Habib Banua Resmi Polisikan Adhariani !
Baca Juga: Sosok Denny Indrayana, Pengacara Yang Ditunjuk Habib Banua
Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor : Syarif