bakabar.com, RANTAU - Diduga sengaja melakukan pembakaran lahan, seorang pria berinisial S (43) diamankan Polres Tapin.
S yang diketahui berasal dari Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, diduga sengaja membakar sebidang lahan di Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, 30 Agustus 2023 lalu.
Namun kemudian kobaran menjadi api tidak terkendali, sehingga menyebar ke lahan milik orang lain.
Awalnya bermaksud membuka lahan untuk ditanami singkong, luas lahan yang terbakar akhirnya melebihi batas maksimum 2 hektare.
"Tersangka diamankan tidak jauh dari tempat kejadian perkara," papar Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto, dalam konferensi pers, Senin (4/9).
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti di antaranya sebuah korek api, sebilah parang, serta sebuah helm yang dilengkapi kamera.
Kamera tersebut digunakan teman pelaku untuk merekam proses awal pembakaran, hingga kemudian api semakin membesar.
"Ketika pelaku membakar lahan, si pembuat video juga mulai merekam. Namun demikian, belum diketahui tujuan merekam video tersebut. Di sisi lain, video masih mentah dan belum digunakan," tambah Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono.
"Untuk perekam video masih dijadikan saksi, tetapi tetap dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, kami hanya mengenakan pasal pembakaran," tukasnya.
Atas perbuatan tersebut, S dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tapin sendiri telah menyelidiki puluhan titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sejak Juli hingga Agustus 2023. Hampir sebagian besar lahan yang terbakar merupakan lahan rawa.
"Sekitar 31 hotspot yang sedang diselidiki. Sekaligus kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak sengaja membakar lahan," tegas Kapolres.