Pemkab Kapuas

Buka Rakor Perhutanan Sosial, Begini Harapan Plt Bupati Kapuas Nafiah Ibnor

Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalteng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggelar rapat koordinasi pembangunan kehutanan sosial, Selasa (30/5/202

Featured-Image
Rapat koordinasi pembangunan perhutanan sosial di Kabupaten Kapuas. Foto-apahabar.com/Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalteng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggelar rapat koordinasi pembangunan kehutanan sosial, Selasa (30/5/2023).

Rapat koordinasi yang berlangsung di Aula Kantor DPMD Kapuas dan dihadiri perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, BKSDA dan para camat itu dibuka secara resmi oleh Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor.

Nafiah Ibnor dalam sambutannya, menjelaskan terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan kehutanan sosial.

Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.

"Sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutam desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan," beber Nafiah.

"Saya harapkan dengan adanya pengelolaan perhutanan sosial ini masyarakat akan tumbuh berkembang dalam pemeliharaan dan pengembangan hutan. Dengan demikian maka masyarakat bisa sejahtera," imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas PMD. kapuas, mengatakan tujuan rapat koordinasi ini adalah untuk menyusun rencana pembangunan kehutanan sosial yang nanti akan digabungkan dengan kawasan pembangunan perdesaan di Kapuas.

"Jadi, outputnya dari kegiatan ini adalah kesepakatan kita untuk penetapkan kawasan hutan sosial di Kabupaten Kapuas untuk kemudian diusulkan kepada Kementerian Kehutanan," pungkas Budi Kurniawan.

Editor


Komentar
Banner
Banner