Pemkab Tanah Bumbu

Buka FGD RDTR OSS, Ready Kambo Berharap Kemudahan Izin Investor di Tanbu

apahabar.com, BATULICIN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui Direktorat Perencanaan Tata Ruang menggelar Focus Grup…

Featured-Image
Wakil Bupati Tanah Bumbu, H Ready Kambo, saat membuka FGD RDTR OSS. Foto-Istimewa

bakabar.com, BATULICIN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui Direktorat Perencanaan Tata Ruang menggelar Focus Grup Discussion (FGD) Penyepakatan Delineasi Kompilasi Data dan Delineasi Lokasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2020.

FGD dibuka Wakil Bupati Tanah Bumbu, H Ready Kambo, di Batulicin, Senin (14/12), yang dihadiri Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu, H Ansyari Firdaus, Kepala Kantor Pertanahan Tanah Bumbu, dan SKPD terkait di lingkup Pemkab Tanah Bumbu.

“Atas nama pemerintah daerah, kami menyambut baik dan sangat mengapresiasi pelaksanaan FGD Penyepakatan Delineasi RDTR di Kabupaten Tanah Bumbu, karena RDTR ini berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah, acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang, serta acuan dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL),” ungkap Wakil Bupati Tanah Bumbu, H Ready Kambo.

Pemerintah daerah berharap dengan adanya RDTR ini nantinya akan memudahkan perizinan kepada para investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Kepada para peserta FGD, terkhusus SKPD terkait agar memberikan masukan, saran, dan informasi, serta data yang diperlukan dalam penyusunan RDTR ini, sehingga dokumen yang tersusun nanti sesuai dengan karakteristik dan pemanfaatan ruang untuk pembangunan di Bumi Bersujud,” pinta Ready Kambo.

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui Dessy Kurnia, mengatakan untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di Indonesia, pemerintah pada tanggal 21 Juni 2018 telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik melalui penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan dengan menyatukan pengajuan, proses, dan pengeluaran perizinan berusaha melalui system pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau online single submission (OSS).

Adapun maksud dan tujuan digelarnya FGD RDTR yaitu untuk menyiapkan bahan yang menjadi landasan spasial pembangunan melalui penyusunan materi teknis RDTR sebagai dasar pemberian izin dan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.

Tujuannya untuk membantu Pemkab Tanah Bumbu dalam penyusunan dokumen kompilasi data dan Deliniasi RDTR OSS sebagai landasan penyusunan materi teknis RDTR Kawasan Perkotaan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sasaran kegiatan ini adalah tersedianya kompilasi data dan delineasi RDTR OSS kawasan perkotaan Tanah Bumbu.



Komentar
Banner
Banner