bakabar.com, BANJARBARU - Polisi berhasil mengamankan seorang budak sabu di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, belum lama tadi.
Pelaku berinisial AS (38). Ia dibekuk polisi saat ingin mengonsumsi barang haram itu di rumahnya.
Dari tangan AS, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,04 gram.
Baca Juga: Link Live Streaming Red Sparks vs AI Peppers, Ujian Konsistensi Megawati Cs
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebatang pipet kaca dan alat hisap sabu. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lanjutan.
"Kami terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba," papar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Denny Juniasyah mewakili Kapolres, AKBP Dody H Kusumah, Kamis (11/1).
Baca Juga: 'Warung Jablai' Liang Anggang Banjarbaru, Riwayatmu Kini
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.