bakabar.com, BANJARBARU - Polisi menangkap seorang budak narkotika jenis sabu di saat pergantian malam tahun baru 2023.
Tersangka Abdussalam alias Salam (25) warga Desa Pemurus, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar.
Salam diamankan polisi lantaran kedapatan menyimpan sabu. Saat itu dia berada di Desa Bunipah, Aluh-aluh.
Kecamatan Aluh-aluh sendiri terletak di Kabupaten Banjar. Namun wilayah hukumnya masuk Ibu Kota Provinsi, Banjarbaru.
Dari tangan pelaku, polisi mendapati sabu seberat 0,08 gram yang disimpan di dalam dompet cokelat pada saku celana.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu batang pipet kaca yang di dalamnya masih tersisa serbuk sabu-sabu.
"Benar, kami mengamankan tersangka saat malam tahun baru," kata Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, Minggu (1/1).
Di meja interogasi, Salam hanya dapat menunduk dan tak dapat mengelak atas perbuatannya dan didapatkannya sejumlah barang bukti.
"Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka diamankan di Mapolsek Aluh-aluh," ujar Tajudin.
Atas perbuatannya, Salam dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.