bakabar.com, RANTAU - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin kembali menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Candi Laras Utara (CLU), Rabu (26/7).
Tiga tersangka tersebut yakni, AH (27) warga Kecamatan Tapin Selatan, SR (51) dan AF (24) warga Kelurahan Karangan Mekar Banjarmasin.
Kapolres Tapin melalui Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi mengatakan ketiga tersangka diamankan di Desa Sungai Puting, Kecamatan CLU.
Dari tangan ketiganya polisi berhasil mengamankan puluhan gram narkotika jenis sabu.
"Selasa (25/7) kemarin kita amankan di pinggir jalan dengan barang bukti satu paket sabu yang terbungkus plastik klip dengan berat bersih 50,19 gram," ungkapnya.
Baca Juga: Anggota Polres Banjarbaru Buru Pelaku Peredaran Narkotika hingga ke Banjarmasin
Baca Juga: Ironi SDN Murung Kenaga Martapura, Minim Siswa di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Selain paketan barang haram tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, tas selempang warna, dan dua sepeda motor.
"Ini hasil pengembangan dari tersangka MF yang sehari sebelumnya sudah kita amankan," ucap AKP Tatang.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolses Tapin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.