bakabar.com, BANJARMASIN -Pengalaman yang dialami sang suami tak membuat LS (38), ibu rumah tangga di Banjarmasin ini jera.
Warga Jalan Sutoyo S itu ditangkap jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
LS ditangkap dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Rawa Sari pada 21 Juni 2022.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 13 paket sabu seberat 40,15 gram.
Tak mudah bagi polisi menemukan barang bukti.
Pasalnya, pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti.
LS yang sadar sedang digerebek buru-buru membuang 13 paket sabu yang sudah dibungkus dengan plastik snack itu ke lubang WC.
“Saat digerebek tersangka sempat membuang ke kloset,” ucap Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit I AKBP Meilki Bharata, Minggu (26/6).
Alhasil, LS yang pada akhirnya mengaku harus membongkar septic tank untuk menemukan barang bukti tersebut.
“Mau tidak mau anggota kami membongkar septic tank. Saat dibuka benar ada 13 paket sabu yang sudah dibungkus plastik,” beber AKBP Meilki.
Dijelaskannya, bahwa suami LS juga ditangkap atas perkara kejahatan yang sama.
“Suaminya setahun lagi bebas,” Kata AKBP Meilki.
Selain menyita barang bukti sabu, polisi turut menyita barang bukti lain. Diantaranya timbangan digital, sendok penakar, dompet serta telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya LS disangka telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.