Di mana saat itu, ujar Sarmuji, sempat terjadi pengurangan suara dikarenakan pada saat pemotretan C1 KWK di TPS yang dilakukan PPK dan KPPS terjadi dua kali pemotretan.
“Waktu di [Hotel] Golden Tulip rekapitulasi perolehan suara itu ada perubahan. Karena rekomendasi Bawaslu provinsi bahwa ada yang salah,” katanya.
Alhasil, polisi juga berencana meminta kotak suara tersebut untuk turut diperiksa.
“Sedikit tadi, soal tentang tanda terima dan kotak suara yang 45, ada yang 20 kemudian ada yang 25. Nanti staf juga akan bawa ke sini barang-barangnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Rifa’i membenarkan ihwal pemanggilan Sarmuji yang dilakukan Ditreskrimum.
“Jadi pagi tadi pak Ketua KPU Provinsi diundang untuk dimintai klarifikasi terkait aduan dari KPU Banjar menyangkut masalah kemarin,” terangnya.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimum masih dalam penyelidikan. Dan masih belum ada ada tersangka.
“Jadi tahapan yang ditangani ini masih Penyelidikan kita masih memerlukan keterangan-keterangan dulu,” pungkasnya.
Penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib yang dijadikan alat bukti Tim Denny-Difri (H2D) di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru.
Terbaru, tak hanya Polda Kalsel, Polda Metro Jaya turut menyelidiki kasus tersebut. Adapun surat pernyataan yang disoal berkaitan dengan dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Banjar saat Pilgub Kalsel 2020.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Dugaan Pemalsuan Dokumen Petinggi KPU Banjar Bergulir di Polda Metro Jaya
Senin 15 Maret kemarin, Polda Metro Jaya bahkan memeriksa Andi Syafrani, kuasa hukum pasangan Birin-Muhidin (BirinMu).
"Diinterview di Polda Metro. Karena ada dua laporan sebenarnya ada laporan di Polda Kalsel dan di Polda Metro," ujar Andi usai pemeriksaan kemarin.
Andi diminta keterangan terkait dugaan pemalsuan dokumen di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari pukul 11.00 hingga sekitar pukul 18.00 WIB.
"Pertanyaan saya lupa ada berapa. Yang pasti seputar persidangan terakhir itu, tentang dokumen terkait Abdul Muthalib (Komisioner KPU Banjar)," beber Andi.
Kendati demikian, pemeriksaan yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya tersebut masih tahap awal.
"Posisinya belum apa-apa, belum penyidikan, baru ini. Masih interview-lah istilahnya," imbuhnya.
Aduan sendiri dimasukkan ke Polda Metro Jaya oleh Tim hukum BirinMu. Sementara di Polda Kalsel oleh Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib alias Aziz.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Soal pemalsuan ya? Nanti dicek lagi. Lagi ramai soal sidang Rizieq mas. Sorry ya," pungkas Yusri.
Sebagai pengingat, sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas usai sidang pembuktian, Senin 22 Februari.
Melalui secarik surat pernyataan, H2D menuding Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib melakukan penggelembungan 5.000 suara untuk pasangan calon urut 01 Sahbirin Noor-Muhidin.
Kepada awak media, Muthalib menyanggah tudingan yang disampaikan saksi Denny Indrayana sebagai pihak pemohon hingga akhirnya melapor ke Polda Kalsel, Jumat 26 Februari.
Muthalib membantah telah membuat surat pernyataan di atas materai untuk menambah suara Sahbirin Noor-Muhidin dan mengurangi perolehan suara Denny Indrayana-Difriadi, masing-masing 5.000 suara seperti keterangan saksi bernama Manhuri dan Jurkani. Surat pernyataan tersebut dijadikan pemohon sebagai alat bukti persidangan.
Muthalib telah membuat surat pernyataan bertanda tangan di atas materai 6000 sebagai bantahan atas tudingan oleh saksi pemohon. Surat pernyataan ini, ia buat dan diserahkan saat sidang penyerahan bukti-bukti, Senin 22 Februari lalu.
"Beruntung, surat pernyataan mengatasnamakan saya dibacakan di awal persidangan. Jadi, masih ada waktu melayangkan surat pernyataan bantahan dan dikirimkan ke MK melalui kuasa hukum," jelasnya.
Dalam surat pernyataan bantahan itu, tegasnya, juga tidak ada terkait penambahan dan pengurangan suara masing-masing pasangan calon baik Pilgub Kalsel maupun Pilbup Banjar saat pleno rekapitulasi perhitungan suara KPUD Banjar.
"Isi surat pernyataan yang saya buat juga saya membantah dalam proses pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 di tingkat Kabupaten Banjar tidak pernah adanya permasalahan soal penambahan ataupun pengurangan perolehan suara pasangan calon," tandasnya.
Dugaan Pemalsuan Dokumen Petinggi KPU Banjar Bergulir di Polda Metro Jaya