News

[BREAKING NEWS] Tok! Banding Sambo Ditolak

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Banding yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menolak…

Featured-Image
Sidang banding (apahabarcom/regen)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Banding yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

"Memutuskan menolak permohonan banding dari saudara pemohon banding, atas nama Ferdy Sambo," ujar pimpinan Komisi Banding, Komjen Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).

Keputusan tersebut menguatkan putusan sidang kode etik sebelumnya, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ungkapnya

Sidang ini tidak menghadirkan terduga pelanggar (FS) pada agenda sidang banding.

Komjen Agung menyatakan, keputusan pada banding ini juga merupakan keputusan final dan mengikat, tidak ada lagi langkah lain yang dapat diambil oleh pelanggar.

Agenda Banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dan juga empat orang Pati bintang dua Polri.



Komentar
Banner
Banner