bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) akhirnya memutuskan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 1, Sahbirin-Muhidin (BirinMu) di Pilkada Serentak 2020.
Laporan tersebut dilayangkan oleh sang penantang, Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D).
Dalam laporan bernomor 025/Reg/LP/PG/RI/00.00/I/2021, terlapor Denny Indrayana menuding Sahbirin menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan tandon air Covid-19.
Laporan pelapor sebagaimana nomor register 025/Reg/LP/PG/RI/00.00/I/2021, terlapor disebut tidak terbukti melakukan tindakan menggunakan wewenang, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di daerah sendiri.
“Maupun daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih, sebagaimana dimaksud pada pasal 71 ayat 3 Undang-undang Pemilihan,” tulis Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo dalam surat tersebut.
Sebelumnya, terlapor Sahbirin Noor telah menyambangi Sekretariat Bawaslu di Jalan RE Martadinata Banjarmasin Tengah, Rabu (6/1/) .
Sahbirin Noor memenuhi panggilan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pengadaan tandon air. Dia diperiksa kurang lebih 90 menit.
“Benar, Bawaslu Kalsel sedang melaksanakan klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu RI,” ucap Kabag Pengawasan dan Humas, Supriyanto Noor kepada awak media.
Pada kesempatan itu, hadir pula pihak Bawaslu, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Klarifikasi dilakukan pimpinan Bawaslu RI melalui virtual,” katanya.
Menurut Supriyanto, ini merupakan klarifikasi kedua yang dilakukan Bawaslu RI.
Di mana sebelumnya Bawaslu juga telah memanggil sederet pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.
Di antaranya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), serta Kepala Dinas Kehutanan Kalsel.
“Hari ini dihadiri calon gubernur nomor urut 1 Sahbirin Noor, dan terakhir Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel,” tegasnya.
Dia menegaskan Bawaslu Kalsel hanya memfasilitasi tempat pelaksanaan klarifikasi terlapor.
“Untuk materi sepenuhnya dilakukan oleh Bawaslu RI,” pungkasnya.
Kuasa hukum Sahbirin Noor, Syaifudin menjelaskan dalam klarifikasi tersebut, baik secara formal dan materiil, kliennya menolak segala tuduhan yang didalilkan oleh pelapor.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: