Politik

BREAKING NEWS: Soal Tandon Air, Laporan Denny di Bawaslu Rontok Lagi!

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) akhirnya memutuskan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis…

Featured-Image
Sahbirin Noor saat menyambangi Sekretariat Bawaslu di Jalan RE Martadinata Banjarmasin Tengah, Rabu (6/1/) kemarin. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

Alasannya karena secara fakta hukum H Sahbirin Noor tidak pernah memerintahkan dan atau menyuruh baik lisan ataupun tertulis untuk menempelkan foto dan atau kata bergerak pada tandon tersebut.

“Begitu juga dalam posisi sebagai Gubernur tidak pernah mengambil kebijakan, program dan atau kegiatan penanganan Covid-19 untuk kepentingan pencitraan diri, tetapi semata-mata melaksanakan tugas kedinasan dan kemanusiaan baik sebagai wakil pemerintah pusat di daerah maupun sebagai kepala daerah otonom,” bebernya, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/1).

Saat pemanggilan itu, mereka menyebutkan bahwa klarifikasi berjalan lancar dan singkat karena H Sahbirin Noor telah mempersiapkan jawaban secara tertulis yang ditandatangani oleh H Sahbirin Noor sendiri dan Kuasa Hukum.

Untuk diketahui, sebelumnya pada tahapan masa kampanye Denny Indrayana sudah sempat beberapa kali melaporkan Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel.

Laporan di antaranya dengan pasal yang sama yaitu Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pilkada. Namun laporan itu rontok lantaran tidak memenuhi alat bukti.

Tak hanya itu, laporan Denny juga sempat digugurkan Bawaslu RI melalui keputusan yang tertuang pada surat NOMOR: 01/Reg/K/TSM-PG/Bawaslu/XI/2020 hasil rapat pleno, Rabu (25/11).

Dalam surat keputusan, Bawaslu RI menimbang penyampaian keberatan laporan Denny Indrayana yang memberikan kuasa kepada 12 orang tim hukum tertanggal 12 November di Jakarta.

Sebelumnya laporan kandidat nomor dua tersebut rontok di Bawaslu Kalsel terkait dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM) juga ditudingkan kepada Sahbirin Noor.

Berpegang pada acuan hukum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020, Bawaslu Kalsel pun menghentikan laporan Denny Indrayana melalui sidang pendahuluan pada 10 November. Bawaslu Kalsel sendiri menyatakan karena tidak terpenuhinya alat bukti berupa syarat materiil dugaan pelanggaran TSM.

Di sisi lain, Denny Indrayana baru saja mengajukan perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHP) Pilgub Kalsel 2020, akhir Desember silam. Puluhan bukti baru ikut disertakan.

Meminjam laporan KPU Kalsel, Sahbirin-Muhidin menang dengan total suara sebanyak 851.822 suara di Pilkada Serentak 2020.

Sedangkan H2D kalah tipis dengan 843.695 suara. Selisih keduanya hanya 8.127 suara.

BREAKING NEWS: Bawaslu Panggil Paman Birin Gegara Tandon Air



Komentar
Banner
Banner