bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) akhirnya memutuskan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 1, Sahbirin-Muhidin (BirinMu) di Pilkada Serentak 2020.
Laporan tersebut dilayangkan oleh sang penantang, Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D).
Dalam laporan bernomor 025/Reg/LP/PG/RI/00.00/I/2021, terlapor Denny Indrayana menuding Sahbirin menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan tandon air Covid-19.
Laporan pelapor sebagaimana nomor register 025/Reg/LP/PG/RI/00.00/I/2021, terlapor disebut tidak terbukti melakukan tindakan menggunakan wewenang, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di daerah sendiri.
“Maupun daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih, sebagaimana dimaksud pada pasal 71 ayat 3 Undang-undang Pemilihan,” tulis Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo dalam surat tersebut.
Sebelumnya, terlapor Sahbirin Noor telah menyambangi Sekretariat Bawaslu di Jalan RE Martadinata Banjarmasin Tengah, Rabu (6/1/) .
Sahbirin Noor memenuhi panggilan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pengadaan tandon air. Dia diperiksa kurang lebih 90 menit.
“Benar, Bawaslu Kalsel sedang melaksanakan klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu RI,” ucap Kabag Pengawasan dan Humas, Supriyanto Noor kepada awak media.
Pada kesempatan itu, hadir pula pihak Bawaslu, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Klarifikasi dilakukan pimpinan Bawaslu RI melalui virtual,” katanya.
Menurut Supriyanto, ini merupakan klarifikasi kedua yang dilakukan Bawaslu RI.
Di mana sebelumnya Bawaslu juga telah memanggil sederet pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.
Di antaranya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), serta Kepala Dinas Kehutanan Kalsel.
“Hari ini dihadiri calon gubernur nomor urut 1 Sahbirin Noor, dan terakhir Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel,” tegasnya.
Dia menegaskan Bawaslu Kalsel hanya memfasilitasi tempat pelaksanaan klarifikasi terlapor.
“Untuk materi sepenuhnya dilakukan oleh Bawaslu RI,” pungkasnya.
Kuasa hukum Sahbirin Noor, Syaifudin menjelaskan dalam klarifikasi tersebut, baik secara formal dan materiil, kliennya menolak segala tuduhan yang didalilkan oleh pelapor.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Alasannya karena secara fakta hukum H Sahbirin Noor tidak pernah memerintahkan dan atau menyuruh baik lisan ataupun tertulis untuk menempelkan foto dan atau kata bergerak pada tandon tersebut.
“Begitu juga dalam posisi sebagai Gubernur tidak pernah mengambil kebijakan, program dan atau kegiatan penanganan Covid-19 untuk kepentingan pencitraan diri, tetapi semata-mata melaksanakan tugas kedinasan dan kemanusiaan baik sebagai wakil pemerintah pusat di daerah maupun sebagai kepala daerah otonom,” bebernya, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/1).
Saat pemanggilan itu, mereka menyebutkan bahwa klarifikasi berjalan lancar dan singkat karena H Sahbirin Noor telah mempersiapkan jawaban secara tertulis yang ditandatangani oleh H Sahbirin Noor sendiri dan Kuasa Hukum.
Untuk diketahui, sebelumnya pada tahapan masa kampanye Denny Indrayana sudah sempat beberapa kali melaporkan Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel.
Laporan di antaranya dengan pasal yang sama yaitu Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pilkada. Namun laporan itu rontok lantaran tidak memenuhi alat bukti.
Tak hanya itu, laporan Denny juga sempat digugurkan Bawaslu RI melalui keputusan yang tertuang pada surat NOMOR: 01/Reg/K/TSM-PG/Bawaslu/XI/2020 hasil rapat pleno, Rabu (25/11).
Dalam surat keputusan, Bawaslu RI menimbang penyampaian keberatan laporan Denny Indrayana yang memberikan kuasa kepada 12 orang tim hukum tertanggal 12 November di Jakarta.
Sebelumnya laporan kandidat nomor dua tersebut rontok di Bawaslu Kalsel terkait dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM) juga ditudingkan kepada Sahbirin Noor.
Berpegang pada acuan hukum Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020, Bawaslu Kalsel pun menghentikan laporan Denny Indrayana melalui sidang pendahuluan pada 10 November. Bawaslu Kalsel sendiri menyatakan karena tidak terpenuhinya alat bukti berupa syarat materiil dugaan pelanggaran TSM.
Di sisi lain, Denny Indrayana baru saja mengajukan perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHP) Pilgub Kalsel 2020, akhir Desember silam. Puluhan bukti baru ikut disertakan.
Meminjam laporan KPU Kalsel, Sahbirin-Muhidin menang dengan total suara sebanyak 851.822 suara di Pilkada Serentak 2020.
Sedangkan H2D kalah tipis dengan 843.695 suara. Selisih keduanya hanya 8.127 suara.
BREAKING NEWS: Bawaslu Panggil Paman Birin Gegara Tandon Air