Kalsel

BREAKING NEWS: Massa Terus Mengalir ke KNPI Kalsel, Tolak Omnibus Law!

apahabar.com, BANJARMASIN – Gelombang penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law terus disuarakan….

Featured-Image
Ratusan mahasiswa, dan aktivis berkumpul di Gedung KNPI Kalsel untuk menyuarakan penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja, Selasa (6/10). Foto: Ahya Firmansyah

Senin, 5 Oktober, malam tadi, DPR RI menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), salah satu organisasi yang paling menolak RUU sapu jagat itu menilai pengesahan dilakukan secara senyap dan tergesa-gesa.

“Ini menjadi puncak pengkhianatan istana dan parlemen terhadap kepentingan rakyat. RUU Cipta Kerja disahkan setelah mendapat persetujuan bersama pemerintah, DPR RI dan DPD RI,” ujar Direktur Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono, dalam keterangan tertulisnya.

“Suara penolakan dari berbagai elemen rakyat seperti organisasi buruh, petani, nelayan, akademisi, pegiat lingkungan hingga organisasi keagamaan nyatanya tidak menghambat mereka melanjutkan persekongkolan jahat melahirkan produk hukum yang akan melanggengkan ketimpangan dan laju kerusakan lingkungan hidup.”

Masifnya gelombang penolakan rakyat selama proses pembahasan RUU Cipta Kerja, kata dia, seharusnya membuat Presiden, DPR hingga DPD membatalkan proses pembahasan.

Viral Video Detik-detik Puan Maharani Matikan Mic Irwan Fecho di Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja

“Bukan malah bersepakat dan mengesahkan RUU Cipta Kerja. Pengesahaan RUU yang pada draft awal disebut dengan nama RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) menjadi cermin kemunduran demokrasi yang akan membawa rakyat dan lingkungan hidup pada keadaan cilaka sesungguhnya,” ujarnya.

Walhi mencatat beberapa hal krusial dalam ketentuan RUU Cipta Kerja terkait isu agraria. Beberapa hal krusial tersebut; penghapusan izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin usaha, reduksi norma pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban pidana korporasi hingga perpanjangan masa waktu perizinan kehutanan dan perizinan berbasis lahan.

“Mirisnya, RUU cipta kerja justru mengurangi dan menghilangkan partisipasi publik dalam ruang peradilan dan perizinan kegiatan usaha,” ujarnya.

Karenanya, Walhi, kata Kisworo, secara tegas menjatuhkan mosi tidak percaya dan mengambil sikap:

Mengecam pengesahan RUU Cipta Kerja. Menyatakan pengesahan RUU Cipta Kerja merupakan tindakan inkonstitusional dan tidak demokratis yang harus dilawan dengan sehebat-hebatnya.

Menyatakan pengesahaan RUU Cipta Kerja merupakan persekongkolan jahat proses legislasi yang abai pada kepentingan hak asasi manusia dan lingkungan hidup.

Menyatakan pengesahaan RUU Cipta Kerja merupakan bentuk keberpihakan negara pada ekonomi kapitalistik yang akan memperparah kemiskinan dan hilangnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Mengajak seluruh elemen rakyat untuk menyatukan barisan menolak serta mendorong pembatalan RUU Cipta Kerja.



Komentar
Banner
Banner