Kalsel

BREAKING NEWS: Denny Beberkan 177 Bukti Dugaan Pelanggaran Pilgub Kalsel ke MK

apahabar.com, BANJARMASIN – Sederet pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) 2020…

Featured-Image
Denny Indrayana menggelar konferensi pers terkait gugatan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 ke MK, Selasa (22/12) sore. Foto: Istimewa

Tentu daerah lain pun harus sesuai dengan prinsip dasar pemilu yang demokratis tersebut, namun Kalsel mempunyai urgensi lebih.

Sebagai daerah yang kaya-raya dengan sumber daya alam, maka pemilu yang demokratis adalah syarat utama hadirnya pemerintahan yang amanah untuk menegakkan good governance. Tanpa pengawalan konstitusional, pemilu bukanlah menghadirkan kemanfaatan, tetapi justru kemudharatan.

Bersama permohonan ini Kami memintakan perlindungan hukum konstitusional ke Mahkamah Konstitusi yang mulia, agar pemilu betul-betul diselamatkan dari praktik curang, yang tentu bertentangan spirit dasar UUD 1945.

Kami tidak ingin perjuangan menegakkan pemilu yang LUBER dan JURDIL di Kalsel, dengan menolak kuasa dan daulat uang, serta mengembalikan daulat rakyat, berjuang melawan politik uang (money politics), akhirnya kalah dengan berbagai modus kecurangan yang kasat mata, meski pun dibungkus dengan berbagai manipulasi kata dan data.

Faktanya, sebelum proses, saat tahapan kampanye, pada hari pencoblosan dan setelahnya; berbagai modus pelanggaran dan kecurangan pemilu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif. Semuanya tentu saja langsung bertabrakan dengan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Aparat pemerintah dan negara dilibatkan, anggaran pusat dan daerah diselewengkan untuk kampanye tidak terkecuali anggaran dana bansos pembagian sembako, yang seharusnya disterilkan dari kepentingan politik praktis.

Kegiatan dan program pemerintah daerah dimanfaatkan untuk kampanye terselubung, melalui berbagai program kehumasan.

Termasuk tagline "Bergerak" yang secara luar biasa disebarluaskan ke seluruh penjuru Kalsel, melalui berbagai macam media, yang ujungnya membantu sosialisasi petahana Gubernur Sahbirin Noor.

Utamanya karena, tagline yang sama kemudian digunakan Sahbirin Noor - Muhidin. "Bergerak" menjadi kata yang juga melekat di semua alat kampanye Paslon Nomor 1.

Karena tagline bergerak telah tahunan dikampanyekan oleh Pemprov Kalsel, itu artinya Paslon 1 sudah sejak lama berkampanye "Bergerak", dengan menggunakan fasilitas dan anggaran negara.

Money politics, meskipun dikabarkan berkurang, senyatanya masih ada, misalnya melalui modus bertandem (satu paket) pembayaran dengan calon bupati atau wali kota.

Ada pula daerah yang tidak bebas melakukan pilihan, di daerah demikian, saksi kami diancam untuk tidak hadir, dan suara kami tidak ada sama sekali, atau kalaupun dapat suara, sangatlah kecil.

Dengan berbagai pelanggaran dan kecurangan demikian, kami meminta agar Paslon 1 Sahbirin-Muhidin untuk dibatalkan, atau jikalau pun tidak, kami meminta diadakan pemungutan suara ulang pada wilayah-wilayah yang pelanggarannya memang paling parah, itulah daerah di mana suara kami paling dirugikan, termasuk dengan adanya pencoblosan lebih dulu oleh oknum KPPS, ataupun pembongkaran
kotak suara secara tidak sah.

Singkatnya, Kami telah, sedang, dan akan terus berjuang untuk Pilgub Kalsel yang demokratis. Meski pun tidak mudah, karena berhadapan dengan petahana yang didukung kekuatan finansial luar biasa dari pengusaha legendaris Kalsel, serta oleh calon Wakil Gubernurnya yang merupakan kandidat terkaya nomor 1 se-Indonesia Raya.

Dengan modal semangat dan bismillah, kami telah melawan, dan secara resmi dinyatakan hanya berselisih 0,4% dari Paslon nomor 1.

Esensinya kami menang, karena kecurangan dengan berbagai cara telah dilakukan, tetapi kami masih bisa bertahan, dan insyaallah menang.

Kami memohon kepada Mahkamah untuk betul-betul berkenan menjadi pengawal konstitusi, memeriksa berbagai kecurangan yang terjadi. Karena kecurangan, siapa pun pelakunya, tidak boleh menang.



Komentar
Banner
Banner