bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan status berkas dari Ferdy Sambo dan juga tersangka lainnya sebagai P21 atau lengkap.
"Kelengkapan formil dan materil telah terpenuhi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9).
Jampidum menyatakan bahwa keputusan Kejagung untuk menyatakan status P21 ini sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
"Sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP Pasal 138-139," ungkapnya.
Selanjutnya, kejaksaan akan menyerahkan barang bukti dari 11 tersangka yang ada kepada pengadilan untuk segera disidangkan.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo merupakan satu-satunya orang yang menjadi tersangka dalam dua kasus yang berkaitan. Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana dan juga menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice